Mohon tunggu...
Fian Hidayah
Fian Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Musyarakat dalam transaksi syariah dan kerjasama yang adil

24 September 2025   15:43 Diperbarui: 24 September 2025   15:43 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akad musyarakat adalah salah satu konsep utama dalam ekonomi Syariah yang memiliki peran penting dalam pengembangan sistem keuangan berbasis Syariah. Dalam artikel ini menjelaskan tentang akad musyarakat di dalam transaksi syariah yang menekankan pada keadilan dan keterlibatan bersama dalam perusahaan syariah. Dengan pemahaman yang mendalam tentang akad musyarakat, kita dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Syariah diterapkan dalam transaksi bisnis.

1.pengertian Akad Musyarakat

            Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu ,dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

   Akad Musyarakah adalah akad kerja sama yang didasarkan atas bagi hasil, Berbeda dengan Akad Mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebanyak 100% dan pengelola dana Berkontribusi dalam kerja. Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan .

  Dalam musyarakah, para mitra sama-sama

menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.

2. Prinsip Dasar Akad Musyarakah

Dalam akad musyarakah, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipahami dengan baik. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan utama dalam menjalankan akad musyarakah secara Syariah. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar akad musyarakah:

2.1. Kerja sama dan Partisipasi

Salah satu prinsip dasar akad musyarakah adalah kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Dalam hal ini, setiap pihak harus aktif berkontribusi dalam usaha bersama dan tidak hanya sebagai pemodal pasif. Semua keputusan terkait usaha harus diambil secara bersama-sama.

2.2. Transparansi dan Keterbukaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun