Mohon tunggu...
Fian Aprianto
Fian Aprianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Account

Hi nama saya Fian Aprianto saya adalah mahasiswa UNSOED jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diplomasi Perlindungan Indonesia Terhadap WNI di Luar Negeri

15 Oktober 2021   22:35 Diperbarui: 15 Oktober 2021   22:59 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Diplomasi adalah praktik untuk menjalin relasi dengan pihak lain atau sebuah negara melalui kerja sama, dialog dan negosiasi untuk mencapai tujuan yang menguntungkan sesuai dengan masing-masing pihak, banyak juga yang menyebutkan diplomasi merupakan seni, seni bernegosiasi antar negara antara dua negara yaitu secara bilateral atau banyak negara yaitu secara multilateral. 

Tujuan diplomasi adalah untuk menjalin mempererat dan meningkatkan hubungan dengan negara lain hal yang menjadi suatu bahan diplomasi adalah segala sesutu bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial. Sebelum adanya diplomasi negara cenderung menggunakan kekuatan militernya untuk dapat mencapai kepentingan nasional yang dibawa dalam berhubungan dengan negara lain. Diplomasi muncul sebagai sebuah jawaban untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama di antara berbagai negara yang ada tanpa menggunakan kekerasan secara fisik atau kekuatan militernya melalui perang.

Yang menjalankan praktik diplomasi ini disebut sebagai Diplomat, secara umum diplomat adalah seorang yang di tunjuk oleh negara asalnya untuk mewakili atau melindungi kepentingan negara tersebut baik di negara lain atau di organisasi internasional. Tugas diplomat Indonesia merujuk pada Konvensi Wina tahun 1961, yang merupakan dasar hukum hubungan diplomatik dan pada Undang -- Undang Republik Indonesia No.37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Diplomat Indonesia memiliki 5 fungsi utama yaitu representing atau mewakili, promoting atau mempromosikan, negotiating atau bernegosiasi, reporting atau melaporkan, yang terakhir protecting atau melindungi.

Setelah membahas mengenai Diplomasi dapat kita ketahui salah satu fungsi utama diplomat Indonesia itu adalah protecting atau melindungi. Salah satu hal yang paling penting dan akan terus menjadi prioritas diplomasi Indonesia yaitu Perlindungan Warga Negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri.  Sebelumnya kitahu harus mengetahui Prioritas Diplomasi Indonesia merupakan tujuan dan hal -- hal yang ingin di capai diplomasi Indonesia untuk sekarang dan beberapa tahun ke depan. Tentunya prioritas ini harus sesuai untuk menjawab tantangan dunia dan perkembangan dunia yang selalu berubah ubah dengan berkembang nya zaman dari waktu ke waktu.

Salah satu hal yang paling penting dan akan terus menjadi salah satu prioritas Diplomasi Indonesia yaitu pelindungan warga negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri. Pemerintah Indonesia akan selalu berdedikasi tinggi untuk melindungi warga negaranya yang berada di dalam negeri ataupun WNI yang berada di luar negeri. Menurut Pasal 1 Permenlu No.5 tahun 2018, pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri adalah segala upaya yang di lakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia atau WNI di luar negeri.  

Jadi memberikan pelindungan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri bukan hanyalah salah satu fungsi diplomasi melainkan juga amanat konstitusi Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". Lalu bagaimana negara itu hadir untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yaitu melalui perwakilan kita di luar negeri. 

Berdasarkan undang-undang  Hubungan Luar Negeri, perwakilan RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang -- undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. 

Tanggung jawab ini dinilai sangat penting karna tidak sedikit warga negara Indonesia yang berada di luar negeri entah itu menetap dalam janga waktu lama atau singkat. Berdasarkan data dari kementrian luar negeri tahun 2020 terdapat sekitar 3 warga negara indonesia di luar negeri, data tersebut hanyalah jumlah WNI yang melaporkan keberadaanya kepada perwakilan Indonesia di negaranya menetap, banyak juga warga negara Indonesia yang belum mendaftarkan diri mereka ke perwakilan RI sehingga jumlah warga negara Indonesia di luar negeri mungkin bisa tercatat lebih banyak.

Walaupun seseorang itu adalah WNI ketika berada di luar negeri, WNI tersebut merupakan subjek hukum dari negara tempat mereka berada. Artinya mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhi peraturan -- peraturan yang berlaku di negara yang mereka tempati termasuk dalam proses hukum. WNI yang mengalami masalah ketika sedang berada di luar negeri, para diplomat di perwakilan RI wajib memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri yang sedang mengalami masalah, tetapi perlindungan ini harus sesuai dengan  peraturan di negara setempat dan hukum internasional yang berlaku. 

Dalam praktik internasional perlindungan ini disebut perlindungan konsuleran yang di atur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran. Perlindungan konsuleran ini memiliki tujuan utama yaitu untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal. Pada intinya Perwakilan RI bertugas untuk memastikan dan mengawasi para WNI yang mengalami masalah di luar negeri di perlakukan secara adil dan dengan prosedur yang berlaku di negara tersebut. Dalam situasi kritis atau mengancam jiwa undang -- undang luar negeri juga memberikan tugas kepada perwakilan RI untuk mengevakuasi warga negara republik Indonesia contohnya seperti pada awal COVID-19 dan Kudeta Myanmar mereka memindahkan WNI ke tempat yang lebih aman atau pun memulangkan WNI tersebut ke Indonesia. Dan masih banyak lagi sebetulnya tugas yang di lakukan untuk WNI yang berada di luar negeri.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun