Tulisan ini saya layangkan dengan tujuan sekedar menggoreskan hitam di atas putih dalam buku harian, paling tidak ada sesuatu yang bisa saya telusuri jejaknya di kemudian hari. Pertama-tama, saya menyapa teman-teman Kompasianer karena sekian lama saya tidak nimbrung lagi di media keroyokan ini. Selamat jumpa kembali, semoga kita bisa saling memperkaya.
Konteks investigasi yang saya maksud pada judul tulisan ini adalah investigasi yang biasa dilakukan oleh para penatua adat di daerah saya bila menerima pengaduan dari masyarakat dan mencari keadalin melalui hukum adat.Â
Agar konteks makin jelas, wilayah adat yang saya maksud adalah Adat Nias, Nias Utara, Kecamatan Lotu, Desa Baho. Di sana ada yang disebut Dewan Adat yang terdiri dari  Salawa Hada (Ketua Adat), Satua Mbanua (Penatua Adat), Sangila Huku (Orang tua sebagai penutur Hukum Adat yang menceritakan tradisi turun-temurun).
Bagaimana mereka melakukan investigasi bila ada pengaduan dari masyarakat? Di sini saya menampilkan satu contoh kasus, yang agak ekstrim berhubungan dengan moral, nama baik dan spiritual dalam konteks kearifan lokal masyarakat setempat.Â
Bila ada seorang anak gadis, hamil sebelum dan atau di luar nikah, pihak keluarga mencari keadilan ke Dewan Adat untuk menyelidiki siapa pelaku yang menghamili si gadis dengan tujuan meminta pertanggungjawaban dari si pelaku tersebut.Â
Dewan Adat menuntut bukti awal yang valid. Dibutuhkan surat keterangan dokter untuk memastikan bahwa si gadis memang telah hamil. Dengan ada surat keterangan dokter, terbukti bahwa si gadis telah hamil.Â
Selanjutnya, agar tercapai maksud dari pengaduan keluarga, Dewan Adat akan melakukan penyelidikan. Dalam bahasa setempat disebut istilah fanekhegö (penyelidikan dengan mengajukan berbagai macam pertanyaan kepada si gadis).Â
Dalam tahap ini, ada keluarga yang bersedia dan ada juga yang tidak bersedia untuk menerima tahap ini. Alasan mendasar adalah karena dalam mengajukan pertanyaan, Dewan Adat akan mengajukan pertanyaan investigasi kepada si gadis di depan masyarakat banyak yang telah diundang oleh Dewan Adat.
Di sana, tidak ada istilah tertutup untuk umum. Namanya kebiasaan, hal itu telah terjadi turun-temurun dan harus diikuti bila menangani kasus-kasus yang sama di kemudian hari. Pertanyaannya akan sangat spesifik hingga ke hal-hal yang boleh dikatakan memalukan.Â
Apa yang membuat hamil, barang apa yang menyebabkan, seperti apa bentuknya, seperti apa rasanya pertama kali, berapa kali, siapa yang menginginkan pertama kali, dan macam-macamlah pertanyaannya, sesuai kepentingan para Dewan Adat untuk mengungkap kebenaran.
Bagi keluarga yang bersedia mengikuti tahap penyelidikannya ini, akan mendapatkan hasil yang jelas karena Dewan Adat akan menyimpulkan sesuatu sesuai dengan keterangan dari si gadis sebagai korban dalam konteks ini. Bagi keluarga yang tidak siap untuk memasuki tahap ini, akan cepat mendapatkan solusi dari Dewan Adat.Â