Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama Indonesia Nasibnya di Ujung Tanduk

17 November 2019   12:12 Diperbarui: 17 November 2019   12:18 8961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal perjalanan bisnis Bank Muamalat dimulai saat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu Hasan Basri dalam Musyawarah Nasional MUI IV pada bulan Agustus 1990. Membentuk kelompok kerja pembentukan Bank Islam di Indonesia.

Kelompok kerja ini bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi kepada berbagai pihak yang berwenang. Bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang saat itu di Pimpin oleh B.J.Habibie melakukan lobi kepada penguasa Orde Baru, Soeharto.

Setelah lobi dilakukan akhirnya Soeharto mengijinkan pendirian Bank Syariah pertama di Indonesia yang kemudian dinamakan Bank Muamalat.

Akte Pendirian PT. Bank Muamalat tertanggal 1 November 1991, dengan Modal Dasar sebesar Rp. 106.126.382.000.

Namun demikian Bank Muamalat baru resmi beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Tapi keberadaan bank syariah saat itu masih belum mendapat atensi dari masyarakat. 

Antusiasme masyarakat terhadap bank syariah masih rendah sekali saat itu, perkembangannya agak lambat. Tetapi dengan usaha keras manajemen dan BJ Habibie sebagai founder Bank Muamalat akhirnya masyarakat mulai bisa menerima keberadaannya.

Pada tahun 1994 Bank Muamalat resmi menjadi Bank Devisa yang berarti bisa bertransaksi dengan menggunakan valuta asing. Saat itu tak semua Bank memiliki hak bertransaksi menggunakan mata uang asing, harus ada syarat yang dipenuhi sebelum Bank Indonesia mengeluarkan surat penunjukan sebagai bank devisa.

Selanjutnya Bank Muamalat terus melakukan inovasi produk-produk keuangan Syariah. Mereka kemudian mendirikan Asuransi Takaful, Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK) Muamalat, dan Multifinance Syariah dengan nama Al Ijarah.

Bahkan pada tahun 2003 Bank Muamalat terdaftar sebagai perusahaan publik yang tak listing di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan rasio 1 berbanding 5 agar kepemilikan saham lama tak terdilusi.

Setelah itu beberapa kali  Bank Muamalat mengeluarkan obligasi syariah atau biasa disebut Sukuk untuk membiayai ekspansinya.

Perkembangan Bank Muamalat terus membaik seiring pengetahuan masyarakat terhadap keuangan syariah yang terus bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun