Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pakai Ponsel "BM"? Segera Registrasi Kalau Tak Ingin Diblokir!

19 Oktober 2019   06:42 Diperbarui: 19 Oktober 2019   09:41 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan terkait IMEI yang menjadi kewenangan 3 kementerian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari Jumat (18/10/19) kemarin telah resmi ditandatangani oleh ketiga Menteri di Kementerian tersebut.

Dengan ditandanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (Blackmarket/BM) berdasarkan identifikasi IMEI, maka aturan ini resmi diberlakukan.

Namun demikian aturan ini tak akan serta merta berlaku dan dilaksanakan, ada masa transisi selama 6 bulan sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan. Artinya aturan ini akan efektif berlaku bulan April 2020.

Bagi masyarakat pengguna ponsel yang saat ini memakai ponsel Black Market (BM) akan diberikan waktu sampai bulan Februari 2020 untuk melakukan registrasi ponsel BM nya. Jika tidak ponsel tersebut tak akan bisa dipergunakan lagi.

Selain itu selepas bulan Februari, bagi masyarakat Indonesia yang membeli ponsel diluar negeri akan dikenakan pajak sebesar 17,5 persen dari nilai barangnya.

"Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 7,5%. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena yang resmi buatan Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bean dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (18/10/2019).

Hal ini dilakukan untuk menekan keberadaan ponsel ilegal yang berada di Indonesia yang saat ini populasinya marak di pasar dalam negeri.

Pengawasan ponsel ilegal ini akan menggunakan sistem yang dimiliki oleh operator-operator telekomunikasi setelah sinkronisasi dengan SIBINA milik Kemenperin.

SIBINA adalah Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional. Alat ini dapat melihat IMEI milik penggunanya dan mampu mengidentifikasi ponsel tersebut Ilegal atau tidak.

Mengenai keamanan data pengguna ponsel yang data IMEI sudah di identifikasi sistem SIBINA Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjamin data yang ada di ponsel tersebut tak akan dibaca dan disedot oleh SIBINA.

"IMEI itu dimiliki oleh GSMA. Datanya hanya berupa nomor (bukan informasi). Dengan memiliki data tersebut, bukan berarti kita akan tahu siapa yang pakai ponsel itu atau informasi lainnya," kata Airlangga seperti yang dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun