Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Â jika kita definisikan satu persatu, Dewan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding;
Perwakilan memiliki kata dasar wakil yang menurut KBBI ialah orang yang dikuasakan untuk mewakili seseorang. Sedangkan Perwakilan  adalah segala sesuatu tentang wakil. Sedangkan kata Rakyat menurut KBBI ialah penduduk suatu negara.
Jadi artinya DPR ialah sekumpulan oramg yang dipilih untuk mewakili penduduk suatu negara.Â
Apa yang diwakili oleh dewan itu ialah segala sesuatu kepentingan rakyat, agar penduduk sebuah negara itu nyaman, aman dan sejahtera.
Sebelum membahas kepantasan para anggota dewan mewakili rakyat, mari kita simak kegaduhan yang terjadi beberapa hari belakangan ini akibat ulah mereka.
Para anggota dewan membahas revisi berbagai draft Undang-Undang di akhir masa kerjanya. Antara lain UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemasyarakatan (PAS), UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU MD3, UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan UU Sumber Daya Air (SDA).
Gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat terus terjadi terhadap para legislator karena pasal-pasal yang terdapat dalam UU yang direvisi dianggap bermasalah. UU KPK misalnya memberikan dampak pelemahan  terhadap elan KPK dalam memberantas korupsi.
RKHUP coba memperkosa demokrasi dengan pasal-pasal yang gamblang menelanjangi kebebasan berpendapat.
UU PAS yang dengan cerdik mereka selundupkan ditengah keriuhan pro dan kontra revisi UU KPK, koruptor dalam UU ini seolah diberi kemudahan bahkan pelesir menjadi salah satu haknya, dengan alasan "Hak Azasi Manusia". Berita detil tentang masalah-masalah ini bisa dibaca di berbagai media dan tulisan.
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sepertinya lupa, atau pura-pura sedang mengalami amnesia partial bahwa mereka itu "wakil rakyat". Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka adalah penyambung lidah rakyat dalam menyampaikan aspirasi. Manifestasi keberadaan rakyat dalam sebuah sistem pemerintahan.
Apabila "rakyat" menghendaki pasal-pasal bermasalah itu diperbaiki atau dibuang dalam undang-undang yang direvisi itu, seharusnya ikuti kehendak rakyat tersebut, bukan malah mengabaikan dan menganggap rakyat itu tak ada. Dan terus melanjutkannya sesuai keinginan kalian.