Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kapan Resminya Aturan IMEI Ponsel Diberlakukan? Jadi atau Tidak?

19 Agustus 2019   15:47 Diperbarui: 19 Agustus 2019   15:51 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan Blokir Ponsel Black Market (BM) memakai International Mobile Equipment Identity (IMEI)   yang rencananya akan dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2019, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. Ternyata batal dilakukan. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan 2 kementerian terkait lain yakni Kementerian Perindustrian(Kemenperin) dan Kementerian Keuangan. 

"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke menteri keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara, Meteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia di Istora Senayan, Minggu (18/8/19) kemarin. seperti yanng dikutip dari CnbcIndonesia.com

Aneh juga sih sebenarnya aturan ini sudah disosilisasikan lebih dari 3 bulan, namun koordinasi antar kementerian kok seperti tidak berjalan. Seharusnya disamping urusan teknis urusan pajak itu dibicarakan di awal sebelum aturan itu disosialisasikan kepada publik. Hingga saat ini kepastian waktunya aturan IMEI Ponsel BM diblokir masih belum jelas. 

Isu aturan ini memang sudah beredar luas dimasyarakat, banyak pengguna Ponsel yang khawatir apalagi mereka yang mendapatkan ponselnya melalui pasar gelap atau istilahnya BM. Karena ponsel BM itu harganya memang lebih murah, dan seperti biasa terkadang masyarakat tidak peduli legalitas barang itu yang penting murah dengan kualitas yang sama dengan barang yang legal. 

Padahal ada yang tidak mereka sadari ketika mereka membeli barang BM, negara akan dirugikan karena kehilangan potensi pajak yang cukup besar. Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) data tahun 2018, 20 ponsel yang terjual di Indonesia merupakan BM. Jika dalam satu tahun terjual 45-50 juta unit ponsel, maka 9 juta unit diantaranya berarti BM. "Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun," ujar Hasan Aula, Ketua APSI beberapa waktu lalu seperti yang dikutip dari Kompas.com

Jika aturan blokir IMEI ponsel BM ini diberlakukan maka operator telekomunikasi  memiliki dasar hukum untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi bagi.  Pembatasan diberlakukan bagi para pemilik ponsel yang IMEInya tidak terdaftar di Kemenperin. Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat ponsel terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.

Kompas.com
Kompas.com
Namun masyarakat juga tak perlu resah jika memang setelah di cek, ponsel yang dimiliki ternyata BM, operator telekomunikasi tidak akan serta merta memblokir perangkat tersebut. Pemerintah akan memberi tenggang waktu cukup lama sekitar 2 tahun. Kenapa dua tahun karena "biasanya cycling pergantian hp itu rata-rata segitu," ujar Rudiantara.

Tujuan pemerintah memberlakukan hal ini selain memang untuk membasmi barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan melindungi industri ponsel tanah air yang akhir-akhir ini pasarnya tergerus oleh barang-barang BM. Juga untuk melindungi konsumen pengguna ponsel. 

Dalam Draf aturan Peraturan Menteri Kominfo  tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi pasal 8 disebutkan "Pengguna dapat mengajukan permohonan pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi seluler untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri kepada pengelola Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional melalui Penyelenggara," demikian tertulis dalam draf UU Aturan IMEI artinya pengguna bisa meminta operator telekomunikasi untuk memblokir IMEI ponsel tertentu yang hilang atau dicuri.

Rancangan Peraturan Menteri(RPM) Kominfo memang sudah selesai disusun tanggal 2 Agustus 2019 lalu namun entah kapan akan di tandatangani, namun yang jelas jika Permen ini sudah ditandatangani akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri, masih ada kemungkinan perubahan pada isinya.

Sumber:
kompas.com
kominfo.go.id 
cnnindonesia.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun