Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Semoga 29 Juni, Pilpres Benar-benar Usai

16 Juni 2019   16:35 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rangkaian Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 yang panjang dan terasa lama sudah memasuki fase akhir. Tahapan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut juru bicara MK  Fajar Laksono terdapat 339 kasus sengketa pemilihan legislatif, dan 1 sengketa pemilihan presiden 2019"Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini adalah 339, terbagi dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD, satu lagi permohonan yakni pilpres," katanya.

Namun gugatan pileg di MK  tidak terlalu menarik perhatian masyarakat,  berlangsung biasa-biasa saja tanpa ekspos berlebihan seperti gugatan pilpres yang gegap gempita.

Magnitude gugatan tim hukum pasangan 02 Prabowo-Sandi dahsyat sekali, tidak ada satupun media yang melewatkannya. Di kupas dan dikuliti dari berbagai sisi, dianalisa setiap poin dan sub poin gugatan. Hampir semua stasiun TV menyiarkan secara langsung jalannya sidang gugatan di MK yang mulai dilaksanakan tanggal 14 Juni 2019.

Seperti yang sudah diketahui bersama sidang di MK merupakan  sistem peradilan cepat untuk kasus sengketa PHPU memiliki batas waktu tertentu. Untuk kasus gugatan tim hukum 02 sebagai pemohon dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 2 pihak terkait yaitu pasangan capres 01 Jokowi-Maaruf Amin serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dijadwalkan harus sudah selesai selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019.

Apapun keputusan yang diambil oleh 9 Hakim MK terkait hasil pilpres 2019, itu merupakan putusan final dan mengikat, semua pihak  harus bisa menerimanya. Yang dimenangkan harus bisa  menyikapi kemenangannya itu dengan bijak. Yang dikalahkan harus mampu menerima kekalahan itu dengan lapang dada. Puas atau tidak puas itu persoalan lain, tapi itulah kenyataan yang harus dihadapi. Tidak perlu pula menggiring opini bahwa MK tidak netral, MK berpihak, atau apapun yang mendowngrade marwah MK. Melakukan aksi jalanan pun akan menjadi sia-sia, malah akan merugikan diri sendiri, bangsa dan negara ini. 

Dengan berakhirnya sidang MK untuk Pilpres  dan Pileg 2019, maka berakhir pula lah rangkaian panjang proses pemilu 2019.  

Sumber.

Cnnindonesia.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun