Ketidakjelasan seputar royalti dan hak cipta lagu di Indonesia saat ini telah menciptakan kekisruhan yang kian rumit.Â
Kondisi ini bak lingkaran setan, musisi dan pencipta lagu saling bersengketa, sementara pengusaha kafe hingga pusat perbelanjaan merasa terbebani.Â
Akibatnya, lagu-lagu Indonesia yang sebenarnya sedang berkembang, terancam menjadi asing di negerinya sendiri.
Penyanyi kelas kafe maupun yang sudah memiliki nama besar kini mulai enggan menyanyikan lagu milik musisi lain, dan tempat publik seperti kafe memilih memutar musik instrumental atau lagu dari luar negeri.Â
Alasan mereka sederhana, menghindari sanksi hukum dan denda, meskipun kita tahu mematuhi aturan tentang hak cipta termasuk membayar royalti lagu itu wajib hukumnya.
Hal ini tentu saja merugikan semua pihak dan bisa menghambat pertumbuhan ekosistem musik lokal.
Apa Itu Royalti?
Sebelum masuk ke akar masalahnya, penting untuk memahami apa itu royalti. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah hak ekonomi dari seorang pencipta atau pemilik hak cipta atas karyanya.Â
Dalam konteks lagu dan musik, hak ini muncul ketika lagu digunakan untuk tujuan komersial, misalnya diputar di kafe, disiarkan di radio, atau dibawakan di konser.
Tujuan adanya royalti adalah memastikan para seniman bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari karya mereka, sehingga mereka bisa terus berkreasi.Â
Masalahnya, bagaimana sistem penarikan dan pendistribusian royalti ini bisa berjalan dengan adil dan efisien di Indonesia.