Kabar gembira bagi para "fanboy Apple" di Indonesia, Apple Inc, raksasa teknologi asal Amerika Serikat segera membawa produk ponsel flagship terbarunya, iPhone 16 untuk diperdagangkan di Indonesia.
Kondisi ini memungkinkan, setelah melalui negosiasi cukup panjang, pihak Apple Inc dan Pemerintah Indonesia akhirnya menemui kesepakatan.
Kedua belah pihak telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu 26 Februari 2025 kemarin.
Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa kesepakatan ini tercapai setelah berjalan cukup alot.
"Negosiasi pasti dan sudah sejak 5 bulan lalu kita siap hadapi. Negosiasi alot, sampai 15 menit lalu alhamdulilah kita ada kesepakatan, dokumen MoU sudah ditandatangani secara elektronik," katanya, seperti dilansir Detik.com. Rabu(26/02/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan ini artinya Apple sudah bisa menjual seri ponsel terbaru miliknya, iPhone 16 di Indonesia.
Duduk Perkara Pelarangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Di pasar global iPhone 16 sudah dirilis sejak September 2024 lalu, tapi karena dianggap tak memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) seperti yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) nomor 29 tahun 2017, iPhone 16 "dicaram heuras" menjual produk terbarunya di Indonesia, sebelum mereka memenuhi aturan yang ada.
Apple memilih jalur berbeda dalam memenuhi kewajiban TKDN di Indonesia. Alih-alih mendirikan pabrik, mereka fokus pada pengembangan inovasi.Â
Sementara itu, merek-merek ponsel pintar lainnya seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi memilih untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri, yang secara langsung menciptakan lapangan kerja bagi ribuan tenaga kerja lokal.Â
Perbedaan pendekatan ini diatur dalam Kemenperin nomor 29/2017, yang memberikan opsi bagi perusahaan untuk memenuhi TKDN melalui investasi di bidang inovasi, selain dari jalur manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.