Setelah menunggu 22 tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas Perubahan Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, akhirnya resmi disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa 4 Januari 2025.
Perubahan aturan tersebut bertujuan untuk mempertajam peran BUMN terhadap pembangunan negara, memperkuat landasan tata kelolanya, serta meningkatkan daya saing, tak hanya jago kandang, tapi juga mampu berkompetisi secara regional dan global.
Terdapat 10 materi pokok dalam UU BUMN terbaru ini, salah satu hal yang paling penting dan banyak disorot adalah dasar hukum operasional dan struktur dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara yang sudah dibentuk 3 bulan lalu.
Berdasarkan draft UU BUMN terbaru itu, Danantara dibentuk untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung ekonomi nasional dan mengatur business judgement rule yang dapat memberi manfaat bagi setiap aksi korporasi, demi meningkatkan kinerja perusahaan BUMN.
Dalam bahasa yang lebih tegas, Danantara dibentuk dengan tugas mengelola operasional BUMN secara lebih profesional dengan pendekatan tata kelola yang lebih ketat dan mengoptimalkan hasil investasi dari setiap rupiah deviden yang berasal dari BUMN, guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Agar lebih mudah memahaminya, kita akan memulai pembahasan ini dengan pola hubungan antara Kementerian BUMN dengan Danantara yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Pola Hubungan antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara
Mengenai pola hubungan antara Kementerian BUMN dengan Danantara, ini seperti regulator dan eksekutor. Kementerian BUMN yang mengatur, Danantara yang melaksanakannya, seperti yang tertuang dalam UU BUMN Pasal 3 huruf E.
Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna di perusahaan BUMN, Kementerian BUMN memiliki hak sebagai berikut :
- Berhak menyetujui keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Berhak mengusulkan agenda atau topik yang akan dibahas dalam RUPS.
- Berhak meminta dan mengakses data serta dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berhak menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam berbagai bidang, antara lain:
- Akuntansi dan Keuangan
- Pengembangan dan Investasi
- Operasional
- Pengadaan Barang dan/atau Jasa
- Bidang-bidang lain yang relevan
Adapun wewenang yang diampuh oleh Badan negara baru yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3A UU BUMN paling anyar tersebut, adalah menjadi Wakil Negara dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan yang ada di BUMN.
Artinya, Danantara akan menjadi pelaksana sekaligus berperan sebagai holding operasional dan holding investasi yang pada praktiknya mengambilalih sebagian kewenangan yang selama ini ada di Kementerian BUMN.