Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fix Sistem Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus! Lantas Bagaimana Tarif Iurannya?

13 Mei 2024   16:14 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:27 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem kelas yang diterapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus, dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru tersebut, tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Lewat beleid yang mulai diberlakukan pada 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap fasilitas kesehatan termasuk didalamnya klinik dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS wajib hukumnya menerapkan sistem KRIS ini paling lambat pada 30 Juni 2025, tahun depan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan saat ini memiliki tiga kelas: kelas 1, 2, dan 3. Kelas yang lebih tinggi bayar lebih mahal, dengan kompensasi mendapat fasilitas lebih baik di rumah sakit. Tapi, sistem ini dianggap kurang adil. 

Jadi, nantinya setelah kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan ini diberlakukan semua peserta akan dirawat di ruangan yang sama, tidak ada lagi perbedaan.

Dengan peleburan kelas BPJS ini, diharapkan akan lebih berkeadilan. Semua peserta punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas rawat inap yang baik. 


Pengelolaan BPJS kesehatan menjadi lebih efesien,dan layanan menjadi lebih baik. Rumah sakit harus meningkatkan kualitas layanannya agar memenuhi standar KRIS. Dan layanan tanpa kelas ini akan memudahkan pengguna BPJS, karena tak perlu lagi kesulitan mencari kelas yang sesuai dengan iuran yang dibayarkannya.

Lantas bagaimana dengan masalah iuran BPJS kesehatan-nya, lantaran sudah tak ada kelas berarti besaran iuran yang harus dibayarkan pun tak ada lagi perbedaan.

Nah, untuk masalah iuran, aturan pelaksananya akan dibuat kemudian, ya kita tahulah untuk urusan tarif iuran BPJS ini sensitif, lantaran berdampak luas tak hanya butuh hitung-hitungan matematis ekonomi, tapi juga aspek lain seperti sosial dan politik.

Mengutip keterangan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, seperti dilansir Kompas.Com. Sampai aturan pelaksananya kelar disusun, yang menurut Perpres tersebut tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 1 Juli 2025, sistem KRIS alias BPJS tanpa kelas ini, iurannya masih akan seperti yang saat ini berlaku.

Namun yang jelas nantinya, iuran BPJS Kesehatan tetap berbeda-beda tergantung jenis peserta (misalnya, peserta mandiri, pekerja, atau penerima bantuan). Tapi, tidak ada lagi perbedaan iuran berdasarkan kelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun