Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Ambiguitas Netralitas ASN, Memiliki Hak Pilih tetapi Harus Netral

29 November 2023   13:09 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:00 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: ASN. (Foto: KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA)

Sejatinya, berdasarkan berbagai aturan yang ada terkait pemilihan umum, hanya ada dua kelompok besar berdasarkan profesi, yang benar-benar harus netral sekaligus tak boleh menjadi pemilih aktif dalam pemilihan umum, mereka adalah Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia(Polri).

Artinya, Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK), diperbolehkan tidak netral, karena pada dasarnya mereka itu memang harus tidak netral, lantaran memiliki hak memilih aktif dalam pemilu.

Logikanya, karena memiliki hak pilih aktif, pikiran dan hati mereka sedari awal sudah diberi ruang  agar memiliki preferensi tertentu terhadap pasangan calon presiden atau partai politik yang berkontestasi dalam pemilu.

Namun, dalam wakru bersamaan, meskipun ASN memiliki hak memilih aktif, justru mereka tidak boleh memihak pada siapapun alias harus netral pada saat pemilu,sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang berbunyi:

"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu"

Apalagi dalam aturan turunannya yang menjadi semacam petunjuk pelaksanaan netralitas ASN, diatur secara rigid, apa yang tak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama(SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
  • Sosialisasi/kampanye media
  • Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
  • Membuat postingan, comment, like, share dan follow dalam grup/akun Pemenangan bakal calon peserta Pemilu.
  • Memposting pada media sosial /media lain yang bisa diakses publik
  • Ikut dalam kampanye/sosialisasi  bakal calon peserta pemilu.

Bahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) telah merilis edaran berupa infografis, karena berkorelasi dengan nomor urut paslon capres, ASN tak diperbolehkan lagi menggunakan jari-jarinya untuk berekspresi saat berfoto dalam berbagai kegiatan yang melibatkan mereka.

TimesIndonesia.co.id
TimesIndonesia.co.id
Buat saya ini ambiguitas yang seharusnya tak perlu terjadi. Punya hak dan diberi ruang pikiran untuk tidak netral, tapi secara praksis harus netral.

Saat ini, ASN itu harus bersikap dan terlihat netral dalam pemilu, meskipun mereka memiliki hak untuk berpihak dan memilih kepada salah satu paslon atau partai politik yang ada

Dan itu lumayan membuat ASN harus sangat berhati-hat dalam kesehariannya, tentu saja hingga titik tertentu itu cukup mengganggu juga sebenarnya.

Saya paham netralitas ASN dalam pemilu sangat penting dan menjadi prasyarat utama agar azas pemilu jujur dan adil terpenuhi, yang nantinya sangat menentukan legitimisasi hasil hajatan demokrasi 5 tahunan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun