Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

JPU Menuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Mencederai Rasa Keadilan?

18 Januari 2023   13:34 Diperbarui: 18 Januari 2023   20:07 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Ferdy Sambo dalang utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/23) kemarin.

Hari ini Rabu (18/01/23), Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang dianggap sebagai pemicu kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua terjadi, dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jujur saja tuntutan hukum yang disampaikan JPU terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi tersebut kurang menunjukan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Apabila kita mengikuti kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua ini secara seksama sedari awal, musabab semua peristiwa ini dipicu oleh pengakuan Putri bahwa dirinya dilecehkan secara seksual oleh korban

Padahal JPU pun meyakini, bahwa pengakuan Putri terkait pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap dirinya oleh  Brigadir Josua hanyalah sebuah kebohongan. Lantaran dalam fakta-fakta persidangan tak ada satu hal pun yang dapat dijadikan fakta dan bukti bahwa peristiwa yang disebutkan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 pernah terjadi, selain pengakuan dari Putri Candrawathi sendiri.

Artinya dari kebohongan Putri inilah seluruh peristiwa yang membuat nyawa Josua melayang, citra Kepolisian hancur lebur, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat selama berbulan-bulan.

Dengan keyakinan JPU seperti itu, layak rasanya jika Putri Candrawathi di tuntut lebih berat dari sekedar 8 tahun penjara seperti tuntutan JPU terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang perannya dalam kasus ini tak terlalu sentral seperti Putri Candrawathi.

Saya dan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia seperti halnya keluarga korban merasa tuntutan JPU terhadap terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Putri Candrawathi tak memenuhi rasa keadilan.

Tapi itu lah hukum, terkadang mengangkangi rasa keadilan umum. Hukum yang tadinya diharapkan dapat memberikan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya, namun faktanya keadilan seolah menjadi barang mahal yang jauh dari jangkauan masyarakat.

Melihat situasi ini, membuat kita berpikir apakah penerapan dan penegakan hukum itu serta merta bakal mencerminkan keadilan?

Pikiran saya melayang, pada beberapa dialog film drama persidangan "Section 375"  Tarun Saluja seorang ahli hukum yang diperankan cukup apik oleh Akshaye Khanna pada adegan pembuka film tersebut mengatakan bahwa "Hukum itu tidak sama dengan keadilan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun