Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ada Kegentingan yang Memaksa Dalam Penerbitan Perppu Cipta Kerja

5 Januari 2023   13:19 Diperbarui: 5 Januari 2023   14:01 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/22) di pekan terakhir tahun 2022 lalu mengundang polemik di tengah masyarakat.

Sebagian diantara para pandit Hukum Tata Negara menyebutkan bahwa Pemerintah sudah berlaku semena-mena dengan memberlakukan Perppu tersebut.

Salah satu pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshidique, mengatakan bahwa pemerintah saat ini merasa dirinya berada di atas hukum atau rule by the law.

"Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," kata Jimly, seperti dilansir Kompas.com. Rabu (04/01/23).

Sejumlah pihak lain menyebutkan Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini, hanyalah merupakan akal-akalan Pemerintah untuk menghindari revisi seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Apalagi ada kesan Perppu Cipta Kerja itu diterbitkan secara "sembunyi-sembunyi," di pekan terakhir 2022 di mana masyarakat semua lapisan tengah dalam situasi liburan akhir tahun.

Menanggapi polemik ini, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa penerbitan Perppu Cipta kerja tersebut merupakan langkah antisipatif dan bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang masih tinggi.

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Aturan yang berisi 1.117 halaman dengan 186 Pasal tersebut, dianggap pemerintah memenuhi aspek "kegentingan" yang menjadi salah satu syarat sebuah Perppu dapat diterbitkan.

Secara substansi, Perppu ini dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum terhadap investor dan dunia usaha. Hal tersebut menjadi syarat utama agar target Pemerintah untuk menggaet investasi seperti yang tertuang dalam APBN sebesar Rp.1.400 triliun bisa terpenuhi.

Terkait Perppu Cipta Kerja ini, yang diperdebatkan publik ada dua aspek, pertama prosedur penerbitan dan substansi dari Perppu tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun