Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Batas Penghasilan Terkena Pajak Dinaikan dari 4,5 Juta Jadi 5 Juta Kok Nyolot, Aneh!

3 Januari 2023   11:44 Diperbarui: 4 Januari 2023   07:50 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal tahun 2023 dihebohkan dengan kabar yang dilansir sejumlah media daring nasional, dengan judul berita kurang lebih seperti ini "Karyawan bergaji Rp.5 juta dikenai Pajak Penghasilan sebesar 5 persen" seolah itu aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah dan sebelumnya tak pernah diberlakukan.

Kita tahu dong, masyarakat Indonesia itu rata-rata enggan membaca sebuah berita secara lengkap, bagi mereka membaca judulnya saja sudah dianggap cukup shahih untuk berkomentar.

Alhasil respon negatif masyarakat di media sosial terhadap Pemerintah terkait judul yang berbau "clickbait" tersebut terjadi.Pemerintah dan Kementerian Keuangan selaku institusi pemungut dan pengelola pajak, sempat babak belur "dirujak"komentar negatif dari warganet +62, apalagi dikompori oleh para pihak yang memang kerap berseberangan dengan Pemerintah Jokowi.

Padahal sejatinya, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan bukan hal baru, aturannya sudah ada sejak lama, melalui Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak penghasilan.

Keriuhan ini bermula, saat berbagai media memberitakan berlakunya aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sebenarnya sudah disahkan sejak Oktober 2021 lalu.

Agar lebih jelas dalam pelaksanaannya, dibuatlah Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidah PPh.

Dalam salah satu pasal di PP Nomor 55 Tahun 2022 yang baru ditetapkan ini, pemerintah justru menaikan nisbah atau batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp.5 juta per bulan atau kumulatif Rp.60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp. 4,5 juta per bulan atau kumulatif Rp.54  juta per bulan.

Dan ingat serta harus dipahami bahwa persentase pengenaan PPh sebesar 5 persen bagi lapisan paling bawah tak berubah dari regulasi sebelumnya.

Artinya ini bukan pengenaan PPh baru yang tak pernah ada sebelumnya, justru lebih berkeadilan dan menguntungkan bagi masyarakat, lantaran dalam aturan sebelumnya siapapun masyarakat yang berpenghasilan Rp.4,5 juta ke atas per bulannya akan terkena pajak sebesar 5 persen.

Sedangkan dalam aturan baru ini, mereka yang berpenghasilan Rp.5 juta ke atas lah yang akan terkena pajak sebesar 5 persen tadi. Jadi, aneh banget kok mereka nyolot saat aturan baru perpajakan tersebut diterapkan, padahal jelas dan terang, beban pajak kelompok menengah bawah berkurang.

Lantas, bagaimana formula perhitungan pajaknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun