Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eks Mensos dan Politikus PDIP, Juliari Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara

23 Agustus 2021   14:39 Diperbarui: 23 Agustus 2021   16:04 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju, Juliari Peter Batubara, hari ini Senin (23/08/21) di vonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Damis, atas kasus suap  bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juliari yang juga merupakan Politisi PDI-P dijatuhi hukuman selama 12 penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan 

Selain itu Hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,57 milyar.

"Jika dalam waktu paling lama 1 bulan belum dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dirampas" ujar Ketua Majelis Hakim, seperti yang saya saksikan di Channel Youtube Kompas.TV, Senin (23/08/21)

Seluruh tuntutan JPU dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor.

Hukuman ini lebih berat 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 14,5 milyar subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang dihitung setelah ia selesai menjalani hukuman.

Tuntutan  ini lantaran jaksa  berkeyakinan Juliari telah terbukti menerima uang sebesar Rp.32,4 milyar dari para vendor pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian yang sempat dipimpinnya.

Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan jaksa KPK yang hanya 11 tahun penjara  ini berbanding terbalik dengan sikap menggebu-gebu  Ketua Komisoner KPK Firli Bahuri saat pertama kali kasus korupsi bansos Covid-19 ini terkuak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun