Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Senin (16/08/21) secara resmi dibuka oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah memerhatikan jumlah anggota MPR yang hadir.
Setelah menyatakan bahwa sidang itu Kuorom sesuai aturan yang telah ditetapkan, Bamsoet demikian Ketua MPR biasa dipanggil menyatakan bahwaÂ
"Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden  secara resmi di buka" ujarnya, sambil memukulkan palu ke bantalan yang ada di meja. Seperti yang saya saksikan lewat siaran langsung di televisi nasional.
Bukan jalannnya persidangan atau isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi yang saya akan bahas dalam tulisan ini tetapi "Palu Sidang"
Saya kok penasaran sejak kapan dan mengapa "perkakas bertukang" palu digunakan sebagai penanda pembuka sidang atau menandai putusan sidang.
Tak hanya di sidang MPR palu digunakan tapi seluruh persidangan yang ada pasti menggunakan palu.
Selidik punya selidik, menurut sejumlah sumber bacaan ternyata "Palu Sidang" merupakan bagian dari kelengkapan persidangan yang harus ada, keberadaannya diatur khusus dalam peraturan spesifik.
Bahkan penggunaannya dan bunyi ketukan palunya pun ada kaidah-kaidah yang harus diikuti.
Palu yang dipegang oleh pimpinan sidang, jika akan dipukulkan harus dipastikan terdengar oleh seluruh peserta sidang.
Palu sidang tentu saja memiliki material berbeda dengan palu yang digunakan sebagai perkakas alat bertukang yang biasanya terbuat dari logam.
Palu sidang terbuat dari kayu keras dengan tangkai pegangan panjangnya antara 20-25 cm, diameternya antara 2 hingga 3,5 cm.