Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Palu Sidang" dalam Lintasan Sejarah dan Berbagai Aturannya

16 Agustus 2021   09:58 Diperbarui: 16 Agustus 2021   10:55 2022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Senin (16/08/21) secara resmi dibuka oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah memerhatikan jumlah anggota MPR yang hadir.

Setelah menyatakan bahwa sidang itu Kuorom sesuai aturan yang telah ditetapkan, Bamsoet demikian Ketua MPR biasa dipanggil menyatakan bahwa 

"Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden  secara resmi di buka" ujarnya, sambil memukulkan palu ke bantalan yang ada di meja. Seperti yang saya saksikan lewat siaran langsung di televisi nasional.

Bukan jalannnya persidangan atau isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi yang saya akan bahas dalam tulisan ini tetapi "Palu Sidang"

Saya kok penasaran sejak kapan dan mengapa "perkakas bertukang" palu digunakan sebagai penanda pembuka sidang atau menandai putusan sidang.

Tak hanya di sidang MPR palu digunakan tapi seluruh persidangan yang ada pasti menggunakan palu.

Selidik punya selidik, menurut sejumlah sumber bacaan ternyata "Palu Sidang" merupakan bagian dari kelengkapan persidangan yang harus ada, keberadaannya diatur khusus dalam peraturan spesifik.

Bahkan penggunaannya dan bunyi ketukan palunya pun ada kaidah-kaidah yang harus diikuti.

Palu yang dipegang oleh pimpinan sidang, jika akan dipukulkan harus dipastikan terdengar oleh seluruh peserta sidang.

Palu sidang tentu saja memiliki material berbeda dengan palu yang digunakan sebagai perkakas alat bertukang yang biasanya terbuat dari logam.

Palu sidang terbuat dari kayu keras dengan tangkai pegangan panjangnya antara 20-25 cm, diameternya antara 2 hingga 3,5 cm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun