Ini kali ketiga dalam sepekan terakhir, saya menulis tentang sosok wanita yang berbuat lancung dengan menjual jabatan dan profesinya sebagai Jaksa demi syahwatnya menjadi orang yang terlihat kaya.
Ya Pinangki Sirna Malasari  ini tak henti mencuri perhatian masyarakat, bukan hanya lantaran kelakuan busuknya tetapi karena sejumlah keistimewaan yang diperolehnya.
Padahal sudah jelas wanita ini adalah seorang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap alias narapidana.
Meskipun demikian perlakuan istimewa masih saja terus ia dapatkan, bukan hanya memperoleh diskon hukuman dengan dasar yang sungguh absurd.
Bayangkan hanya  karena ia seorang wanita, 60 persen hukumannya yang tadi 10 tahun penjara di potong oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding menjadi 4 tahun saja.
Padahal banyak wanita lain yang melakukan kesalahan serupa tak mendapatkan diskon hukuman hanya karena ia wanita.
Setelah mendapat diskon hukuman begitu besar, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus suap fatwa bebas MA ini enggan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, alasannya hal itu sudah sesuai dengan tuntutan awal JPU yang menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Riono Budisantoso, seperti dilansir detikcom, Senin (050/7/21).
Padahal diskon hukuman Pinangki ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan, sebagai penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya ia dihukum lebih berat.
Setelah hukumannya di sunat hakim banding, dan keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht, Pinangki yang sudah secara resmi menjadi Convicted alias narapidana tak kunjung di eksekusi pihak JPU ke Lapas.
Ia tetap saja ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, padahal menurut KUHAP Pasal 37 ayat 3 begitu yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesegera mungkin pihak JPU harus melakukan eksekusi.