Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan diskon hukuman sebanyak 60 persen terhadap terdakwa korupsi kasus permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari salah satunya karena terdakwa adalah Wanita menimbulkan keriuhan dan sakwasangka.
Sebagian besar pihak mulai dari anggota Parlemen, penggiat korupsi hingga pengamat hukum mempertanyakan alasan "Perempuan" sebagai salah satu dasar putusan dalam memberikan potongan hukuman, dari 10 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri menjadi 4 tahun saja.
Bukankah di Indonesia sebagai negara hukum, menganut asas equality before the law terlepas dari apapun status pihak yang berperkara, termasuk isu kesetaraan gender di dalamnya.
Meskipun demikian, pihak Komisi Nasional Perempuan menyatakan bahwa wajar saja ke-perempuan-an dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan diskon hukuman terhadap Pinangki.
"Peran gender baik laki-laki dan perempuan dalam praktik pengadilan, seperti kepala keluarga (laki-laki) dan ibu (perempuan) memang menjadi pertimbangan sebagai alasan yang meringankan. Jadi tidak hanya untuk kasus PSM dan korupsi. Tapi untuk semua kasus, sepanjang yang saya ketahui," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardy, Selasa (15/6/2021).
Logikanya, jika "perempuan" bisa dijadikan alasan pengurangan hukuman, andai Pinangki itu pria maka kemungkinan besar majelis hakim banding tersebut tak akan memberikan potongan hukuman bahkan sangat mungkin memperberatnya.
Artinya menjadi "perempuan" dalam kasus Pinangki ini sebagai sebuah keistimewaan. Ketika Komnas Perempuan menyatakan "keistimewaan" tersebut sebagai sebuah kewajaran.
Saya menjadi bertanya-tanya apakah yang selama ini diperjuangkan para feminis dan para penggiat hak-hak perempuan itu adalah Privilege sebagai perempuan atau kesetaraan gender seperti narasi yang selama ini mereka bangun.
Kesetaraan memiliki kata dasar 'tara' yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalahÂ
ta*ra1 n yang sama (tingkatnya, kedudukannya, dan sebagainya); banding(an); imbangan: tiada -- nya; sukar dicari; -- banding(an)nya, tidak ada bandingannya;
Artinya kesetaraan itu kesamaan kedudukan atau ekuivalensi. Sementara Gender menurut uraian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki pemahaman peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam dalam proses sosialisasi budaya yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki.