Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Efektivitas Satgas Penagihan BLBI Bentukan Jokowi

12 April 2021   10:20 Diperbarui: 12 April 2021   10:39 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Kepres tersebut dibuat untuk memastikan pemerintah akan terus mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara.

Saya kira, jika merunut waktu penerbitan Kepres itu sepertinya  hal itu dilakukan untuk merespon putusan Surat Penghentian Penyedikan Perkara (SP3) kasus BLBI yang melibatkan pemilik Gadjah Tunggal Grup Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Lantaran Keppres itu diterbitkan tak lama setelah SP3 diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedua orang yang sempat lama buron itu.

Menurut Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD penerbitan SP3 itu merupakan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggang yang kasusnya berkaitan langsung dengan Syamsul dan Itjih Nursalim.

"Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ucap Mahfud. Seperti dilansir Kompas.com. Kamis(08/04/21).

Satgas Hak Tagih BLBI yang dibentuk pemerintah ini akan ditugaskan untuk mengejar piutang milik negara dari BLBI yang diberikan negara pada saat krisis moneter 1998 yang lalu.

Total kerugian negara akibat kasua BLBI mencapai Rp. 108 triliun, sejumlah itulah uang yang harus dikejar oleh Satgas yang mulai efektif bekerja mulai 6 April 2021 minggu lalu.

Satgas ini bersifat ad hoc atau sementara dan akan mengakhiri masa tugasnya 31 Desember 2023. Segala biaya yang harus dikeluarkan Satgas dalam menjalankan tugasnya akan dibiayai oleh APBN.

Dalam operasionalnya Ketua Satgas BLBI dapat mengangkat ahli atau kelompok kerja sesuai kebutuhan dan Kesekretariatannya akan berkedudukan di Kementerian Keuangan.

Satgas ini terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana, pengarah beranggotakan 7 menteri dan pejabat tinggi negara, yaitu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun