Kabar mengejutkan datang dari Selatan Pulau Sulawesi, Gubernurnya, Nurdin Abdullah yang selama ini dianggap memiliki kredibiltas dan digadang-gadang memiliki visi pembangunan yang keren ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, hari Jumat tanggal 26 Feb 2021 tengah malam KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel. Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detail siapa saja dan dalam kasus apa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dilansir Detik.Com. Sabtu (27/02/21).
Belum jelas benar kasus apa yang menimpanya, tapi yang jelas seperti dilansir sejumlah media daring, mereka kini tengah dibawa ke Jakarta oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama Gubernur Nurdin, KPK mengamankan 5 orang lain termasuk pihak swasta dengan satu koper penuh uang tunai senilai Rp. 1 milyar.
Status hukum Nurdin, hingga kini masih belum ditetapkan, KPK masih memiliki waktu hingga 1×24 jam ke depan untuk memeriksa dan kemudian menentukan status hukum Nurdin dalam kasus ini.
Namun biasanya setelah OTT dilakukan, hampir 100 persen pihak yang terkena akan dinyatakan tersangka. Tertangkap tangan kan artinya ketahuan saat berbuat, atawa red handed jadi agak sulit mengelak lagi kan?
Sepanjang 2021 ini baru kali ini OTT besar dilakukan KPK, setelah OTT Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara yang tertangkap atas kasus gratifikasi pada tahun 2020 lalu.
Saya menduga, Nurdin pun seperti halnya kasus korupsi yang menjerat para pejabat kebanyakan hampir dapat dipastikan terkait suap menyuap. Ya pihak swasta menyuap pejabat untuk mendapatkan pekerjaan di proyek-proyek pemerintah.
Mungkin ditangkapnya Nurdin Abdullah ini bagi sebagian masyarakat tak begitu bisa percaya. Karena selama ini pemberitaan media lebih banyak memberitakan sisi positif dari Gubernur di wilayah yang beribukota di Makasar ini.
Meskipun pada 2019 lalu Nurdin sempat bermasalah dan dimakzulkan melalui hak angket oleh DPRD Sulsel karena dianggap melanggar beberapa perundang-Undangan yaitu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Namun kemudian Nurdin lolos dari pemakzulan ini.
Nurdin cukup dikenal dekat dengan masyarakat, visi dalam membangun Sulawesi Selatan pun dianggap baik, paling tidak menurut survey 2 tahunan yang dilakukan oleh Lembaga Survey SSI pada akhir 2020 lalu 63,13 persen masyarakat Sulsel puas dengan kinerja Nurdin.