"Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar seperti dilansir Detik.com Selasa (12/01/21).
Ya tak ada yang salah memang dengan ucapan Kuasa Hukum Rizieq ini, namun ia lupa atau pura-pura lupa bahwa Indonesia saat ini tengah dalam masa pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, membuka fakta tersebut paling tidak pada Satgas Covid-19 setempat.
Seperti biasa narasi yang dibangun oleh kuasa hukum terkait penetapan kembali Rizieq sebagai tersangka adalah "didzalimi penguasa" yang kemudian akan diamplifikasi oleh para simpatisannya.
Dengan menyaksikan fakta ini dan cara mereka merespon setiap masalah yang mereka hadapi, saya makin meyakini ajakan "revolusi akhlak" yang tadinya akan di usung oleh Rizieq Shihab dan almarhum Front Pembela Islam, hanyalah jargon yang bertujuan mengganggu situasi keamanan dan politik di tanah air.
Mereka sama sekali tak menampakkan niatan untuk melakukan revolusi akhlak dari diri mereka sendiri. Tapi ya sudahlah, toh itu sudah lewat. Jargon itu kini tinggal kenangan.