Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berbohong Terkait Hasil Swab yang Ternyata Sempat Positif Covid-19, Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

13 Januari 2021   09:04 Diperbarui: 13 Januari 2021   09:41 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun sudah dapat diduga, tak urung membuat saya terperangah juga mendengar kenyataan bahwa Rizieq Shihab saat berada di Rumah Sakit Ummi Bogor pada akhir November 2020 lalu sempat positif terinfeksi Covid-19.

Seperti diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Kabareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi seperti dilansir CNNIndonesia.Com, Selasa (12/01/21).

Dan entah apa alasannya orang-orang terdekatnya pun benar-benar berusaha sangat keras untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat itu.

Padahal kita tahu persis terpapar Covid-19 itu bukan merupakan aib, sejumlah pemimpin negara pun terpapar, bahkan Donald Trump Presiden Negara adi kuasa yang tengah berkampanye untuk Pilpres, tanpa malu atau takut kehilangan dukungan mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya terpapar Covid-19.

Masalahnya apa sehingga Rizieq harus menyembunyikan kondisi kesehatannya? Agar terlihat sakti? Atau malu, masa Imam Besar FPI terpapar Covid-19.

Itulah yang membuat saya terperangah, selain itu kok ada seorang yang katanya Imam Besar sebuah organisasi massa keagamaan yang memiliki pengikut dan simpatisan besar, benar-benar menyempurnakan perilaku disobediance, ignorance, egois, tanpa empati sama sekali terhadap upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Bukan hanya terhadap pemerintah sebenarnya, tapi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saat Rizieq kembali dari Arab Saudi telah 8 bulan dalam situasi tak menentu akibat pandemi Covid-19.

Atas tindakannya membohongi publik ini, untuk ketiga kalinya polisi menetapkan kembali Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong. Dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Pihak Rizieq melalui pengacaranya Azis Yanuar tetap saja berkilah bahwa urusan pengungkapan rekam medis kepada publik itu merupakan hak pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun