Sebenarnya aturan ini sudah molor beberapa kali saat akan diberlakukan, karena alasan kesiapan sistem Central Equipment Identity Register (CIER) belum sepenuhnya sempurna terintegrasi dengan sistem Equipment Identity Register (IER) dari 5 operator seluler yang ada di Indonesia.
Skema yang digunakan dalam pemberlakuan aturan ini adalah whitelist yang menerapkan normally off, artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapatkan sinyal dari operator seluler.
Kebijakan pemblokiran ponsel BM melalui nomor IMEI ilegal ini, menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) negara berpotensi mengamankan pemasukan pajak dari ponsel dan komputer tablet sebesar Rp. 2,8 triliun per tahun.
Hitungan ini menurut APSI berdasarkan asumsi rata-rata penjualan ponsel di Indonesia pertahun dikisaran 45 hingga 50 juta unit pertahun.
Dari jumlah tersebut 20 persennya adalah ponsel BM, jika rata-rata harga ponsel tersebut Rp. 2,5 juta per unit maka total penjualan ponsel di Indonesia sebesar Rp 22,5 triliun per tahun.
Nah, pajak yang seharusnya bisa dikutip negara adalah Pajak Pertambahan nilai (PPn) 10 persen ditambah PPh sebesar 2,5 persen jadi secara keseluruhan negara seharusnya mendapatkan pemasukan dari pajak ponsel sebesar 12,5 persen dikalikan Rp. 22,5 triliun, hasilnya ya Rp.2,8 triliun per tahun yang menguap akibat penjualan ponsel BM.
Angka yang tidak sedikit bagi pemasukan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan nasional.
Makanya agar tidak merugikan negara dan diri sendiri waspadalah jika hendak membeli ponsel dan komputer tablet, pastikan itu legal.