Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bantuan Beasiswa Kedokteran Barsel TA 2012 Jadi Sorotan Negatif

12 Mei 2016   07:25 Diperbarui: 12 Mei 2016   07:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak beberapa waktu lalu pemberian bantuan beasiswa kedokteran bagi mahasiswa kedokteran yang berasal dari Kabupaten Barito Selatan (Barsel) TA 2012 menjadi sorotan negatif masyarakat. Bantuan yang dianggarkan melalui APBD Kab. Barsel TA 2012 dan merupakan Sapta Program Pembangunan Barsel 2011-2016 dalam bidang pendidikan diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai mekanisme semestinya dan merugikan keuangan daerah ratusan juta rupiah.

Sorotan negatif masyarakat diawali dengan kecurigaan terhadap rentang waktu yang sangat pendek yakni hanya dua hari antara terbitnya Perbup Barsel Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi siswa, beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kedokteran berasal dari Kabupaten Barsel yang ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2012 dengan SK Bupati Barsel Nomor 482 Tahun 2012 Tentang Mahasiswa Penerima Bantuan Beasiswa Kedokteran TA 2012 yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2016.

Masyarakat menganggap janggal atas terbitnya SK Bupati Barsel Nomor 482 Tahun 2012 tersebut. Diduga telah terjadi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses penetapan nama-nama mahasiswa penerima bantuan beasiswa kedokteran TA 2012 karena perekrutannya tidak transparan, akuntabel, berkeadilan dan selektif.

Selain itu ditemukan keganjilan kedua yakni SK Bupati Barsel Nomor 482 Tahun 2012 tidak mencantumkan Perbup Barsel Nomor 52 Tahun 2012 sebagai Konsiderans (landasan hukum/statuta) di Hal Mengingat.

“keganjilan ketiga yakni SK Bupati Baresl Nomor 482 Tahun 2012 tersebut tidak ada ditembuskan ke Ketua DPRD, Inspektur Inspektorat dan Kepala Bappeda Kab. Barsel sebagai fungsi pengawasan,” terang seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ini yang sehari-harinya aktivis.

Aktivis setengah baya ini juga membeberkan keganjilan keempat. Menurutnya telah terjadi standar ganda dalam menetapkan nama-nama mahasiswa penerima bantuan beasiswa mahasiswa kedokteran. “penerima atas nama Selvia Lasmini telah lulus dari fakultas kedokteran pada tahun 2011 dan Agnes Kristy Evelina lulus dari fakultas kedokteran pada Tahun 2014 tapi keduanya sama-sama menerima bantuan berupa Biaya Koas Rp 50 juta, Biaya Kuliah Rp 10 juta dan Biaya hidup Rp 7 juta dengan total Rp 67 juta. Inikan aneh, dua orang yang berbeda tahun kelulusannya bisa dapat bantuan yang sama pada tahun 2012 ! ,” katanya dengan nada curiga. 

Perlu diketahui, tambah aktivis berkumis tebal ini, bantuan biaya pendidikan dan beasiswa yang diberikan sesuai Perbup Barsel Nomor 52 Tahun 2012 terdiri dari Lima macam program bantuan yakni Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada siswa SD/MIS, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Mahasiswa Berprestasi, Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kedokteran dan Bantuan Mahasiswa Kedokteran Ikatan Dinas.

“kami berharap kasus dugaan Mal administrasi dan kerugian keuangan daerah hanya terjadi pada program Bantuan Beasiswa Kedokteran. Tapi tidak salah bila keempat program bantuan lainnya turut diperiksa karena pemberian bantuan dilaksanakan bersamaan waktunya, tentunya dengan jumlah anggaran yang jauh lebih besar. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 UU Nomo 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ kata aktivis ini. 

Sementara itu saat dikonfirmasi ke nomor hpnya 08125....997 Ir. Edi Kristianto, MT Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel menyampaikan permohonan maafnya belum bisa memberi penjelasan dengan alasan sedang dinas luar. Ketika ditanyakan kapan waktunya, sampai berita ini terbit Edi Kristianto yang pada tahun 2012 menjadi Plt Sekda Barsel dan ikut menandatangani Perbup Barsel Nomor 52 Tahun 2012 tidak ada menjawab.

Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan sekaligus meminta agar Bupati dan Sekda Barsel Ir. HM Farid Yusran, MM dan Ir. Edi Kristianto, MT dapat secepatnya diperiksa oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian karena keduanya merupakan orang yang paling tau atas terbitnya kedua peraturan tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan beberapa fakta yang memperkuat dugaan adanya mal administrasi dan kerugian keuangan daerah dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun