Paska ramainya pemberitaan mengenai keresahan beberapa orang tua siswa-siswi SMAN 2 Palangka Raya atas terbitnya surat pemberitahuan Nomor : 421.1/725/14/SMAN-2/PLK/MN/XI/2018 tanggal 10 November 2018 dari Ketua dan Bendahara Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), M. Mi'razulhaidi, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Palangka Raya bertindak cepat menyatakan tidak berlaku lagi.
Ditemui di ruang kerjanya hari Senin pagi (3/12) M. Mi'razulhaidi menyampaikan surat pemberitahuan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 30 November 2018 lalu. "surat pemberitahuan itu terbit tanpa adanya koordinasi dengan saya sebagai kepala sekolah," kata M. Mi'razulhaidi menjelaskan alasannya.
Selain mengumumkan tidak berlakunya surat edaran itu tambahnya diberitahukan juga kepada seluruh siswa-siswi SMAN 2 Palangka Raya wajib mengikuti ulangan umum sampai selesai tanpa syarat terkecuali ada yang sakit atau berhalangan dengan alasan yang jelas. "kami juga meminta agar mereka belajar di rumah dan menjaga kesehatan," terangnya.
Di tempat yang sama, Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada seluruh orang tua murid apabila ada sesuatu yang kurang pas di sekolah putra-putrinya jangan langsung memblow up ke media massa tetapi sebaiknya menyampaikan terlebih dahulu ke pihaknya.
"untuk kedepan sebaiknya datang dahulu ke saya sebelum beritanya terbit, biar saya bisa ambil kebijakan yang terbaik," katanya sambil tersenyum.
Sementara itu, Â Bidu. U.S Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) menyampaikan harapannya. "dengan adanya peristiwa ini agar kiranya dapat diambil hikmahnya baik oleh pihak SMAN 2 Palangka Raya maupun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Yang terpenting jangan sampai siswa-siswi jadi terhambat pendidikannya," tegas Bidu.
Bidu juga meminta agar dana yang didapat dari Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dapat dikelola dengan baik dan transparan sehingga prestasi siswa-siswi SMA/SMK se- Kalimantan Tengah meningkat dalam berbagai bidang.
Dalam kesempatan yang sama, Thoeseng T. T Asang, S.HUT.,M.M Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyarankan kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Palangka Raya M. Mi'razulhaidi agar segera dibuatkan surat tertulis terkait surat pemberitahuan tersebut.
"sebaiknya bapak Kepala Sekolah SMAN 2 Palangka Raya segera membuat surat tertulis kepada kami yang menyatakan tidak berlaku lagi surat pemberitahuan dari Ketua dan Bendahara BPP Nomor : 421.1/725/14/SMAN-2/PLK/MN/XI/2018 tanggal 10 November 2018 sehingga kami dapat memberikan penjelasan kepada para pihak diantaranya kepada orang tua siswa-siswi yang bersekolah di sekolah ini," terang Thoeseng.
Dalam waktu yang tidak berapa lama, Kepala Sekolah SMAN 2 Palangka Raya merespon permintaan itu dengan mengirim surat Nomor : 421.1/789/14/SMAN2/PLK/KP/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018 kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah Thoeseng T. T Asang, S.HUT.,M.M. Isi suratnya dinyatakan tidak berlaku surat pemberitahuan Nomor : 421.1/725/14/SMAN-2/PLK/MN/XI/20 18 tanggal 10 November 2018.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, LSM dan pihak yang berkepentingan.