Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LSM LPP-PDKT Laporkan Ke KPK Lelang Rehab Aula Jayang Tingang

13 September 2018   17:03 Diperbarui: 14 September 2018   06:06 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Rabu (12/9) siang Bidu U.S Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah ( LPP-PDKT) menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Gratifikasi pada proses pelelangan Fisik Rehab Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah TA 2018 dengan nilai Pagu Rp 32 Miliar .

Dalam laporannya disampaikan tiga poin penting yakni adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa, dugaan rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) dan/atau pejabat yang berwenang.

"kami menduga adanya gratifikasi karena pihak Pokja 48 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah telah memenangkan PT. Samagata Apti Jaya pada paket pekerjaan Biro Umum Setda Kalimantan Tengah yakni  Fisik Rehab Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah TA 2018 padahal diduga kuat persyaratan yang diajukan tidak sesuai Pasal 81 Perpres Nomor 54 Tahun 2010," tegas Bidu U.S dengan suara berapi-api.

Diakhir penjelasannya Bidu U.S menyampaikan pihaknya meminta KPK untuk segera memproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta memanggil Pokja 48 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan pejabat lainnya termasuk kontraktor pelaksana dan PT. Iyhamulik Bengkang Turan sebagai penyanggah lelang.

Sementara itu saat dihubungi melalui nomor telepon selulernya, Agus Pramono ketika lelang terjadi bertindak sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Pengguna Anggaran menanggapi biasa atas  laporan itu. Menurutnya pihaknya tidak pernah mencampuri urusan proses lelang kegiatan tersebut.

"semua proses lelang domain dan tanggung jawabnyanya Pokja 48 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah, kami tidak pernah mencampurinya. Dan sepengetahuan saya proses pelelangannya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata PJ Bupati Kapuas ini.

Ketika ditanyakan mengenai adanya sanggahan oleh PT. Iyhamulik Bengkang Turan, Agus mengaku tidak tahu dengan alasan sudah tidak lagi menjabat Kepala Biro Umum. "saya tidak mengikuti lagi karena ketika itu saya sudah dilantik menjadi Kepala Dinas Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah," ujar pria berkacamata ini mengakhiri penjelasannya.

Dari hasil penelusuran, diketahui awal mula terungkap adanya dugaan gratifikasi pada lelang pekerjaan Fisik Rehab Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah karena adanya sanggahan oleh PT. Iyhamulik Bengkang Turan Pusat Muara Teweh pada tanggal 14 April 2018.

Dalam surat sanggahannya bernomor: 037/PT-IBT/MTW/IV/2018, Direktur Utama PT. Iyhamulik Bengkang Turan menduga kuat Pokja 48 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pelaksana pelelangan pekerjaan Fisik Rehab Aula Jayang Tingang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dan dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan pihak lain yakni PT. Samagata Apti Jaya dengan menetapkan sebagai calon pemenang.

Pihak PT. Iyhamulik Bengkang Turan beranggapan dokumen penawaran PT. Samagata Apti Jaya tidak memenuhi syarat administrasi karena mengantarkan jaminan penawaran Asli dengan foto visual setelah dua (2) hari pembukaan penawaran ditutup dan berdasarkan website LPJK.net sub bidangnya hanya Bidang Menengah Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) alias masih M1 serta  tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis.

Diketahui juga Nilai HPS paket sebesar Rp 31.996.456.000 dengan harga penawaran yang dilakukan PT. Iyhamulik Bengkang Turan Rp 30.002.780.000 dan harga penawaran PT. Samagata Apti Jaya jauh lebih besar bahkan mendekati Nilai HPSnya yakni Rp 31.756.265.140 namun ditetapkan sebagai Pemenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun