Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terindikasi Kayu Tidak Sesuai SPEK

5 Maret 2018   07:18 Diperbarui: 5 Maret 2018   10:04 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak pertengahan bulan Februari 2018 pelaksanaan rehab tujuh gudang di Kawasan Industri Temanggung Tilung Kota Palangka Raya menjadi sorotan. Proyek TA 2017 dengan nilai kontrak Rp 935 Juta beberapa item pekerjaannya terindikasi dilaksanakan tidak sesuai SPEK sehingga diduga merugikan keuangan negara/daerah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Erna menampik sorotan tersebut. "kegiatan dimaksud sudah dilaksanakan sesuai RAB dan SPEK oleh kontraktornya PT. Saputra Instrumen Pusat Palangka Raya," tegas Erna dikantornya Rabu pagi (28/2).

Saat ditanyakan kenapa kusen dan daun jendela serta pintu dipasang kayu kelas 3 padahal di kontrak SPEK nya kayu kelas 2, Erna berdalih itu kesalahan konsultan perencana. "Dalam SPEK/RAB memang benar menggunakan kayu kelas 2 namun harga yang tercantum menggunakan kayu kelas 3 oleh konsultan perencana CV. Utus Damaba Pusat Palangka Raya . Dengan dasar itulah maka kontraktor menggunakan kayu kelas 3," terang wanita berambut sebahu ini.

Ketika dikonfirmasi kenapa membiarkan hal itu terjadi, Erna dengan santai mengatakan penggunaan kayu kelas 3 oleh kontraktor tidak merugikan keuangan negara/daerah.

Diakhir penjelasannya Erna mengungkapkan tidak bisa berbuat apa-apa atas kesalahan penulisan harga kayu kelas 3 oleh konsultan perencana dengan alasan setelah konsultan perencana menyerahkan hasil kerjanya tidak pernah datang lagi ke kantor padahal nilai kontrak yang diterima oleh konsultan perencana sebesar Rp 30 Juta.

Sementara itu Edi aktivis LSM Anti Korupsi Kalimantan Tengah mengutarakan dalam setiap proyek pemerintah yang diutamakan adalah kualitas bahan yang digunakan.

"dalam isi kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan. Selain itu memuat mengenai persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan rinci serta adanya jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan. Harusnya PPTK mengutamakan kualitas dan kelaikan dengan menggunakan kayu kelas 2 bukannya ikut kemauan kontraktor yang menggunakan kayu kelas 3 dan berlindung dibalik kesalahan konsultan perencana," tegas aktivis senior ini dengan nada tegas.

Aktivis ini meminta pihak berwajib agar segera memeriksa proyek ini karena terindikasi KKN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Dari hasil pengamatan di lokasi proyek Selasa (27/2) ditemukan enam dari tujuh gudang yang direhab terlihat kusen dan daun pintu/jendela menggunakan kayu kelas 3 dimana kualitasnya kurang baik karena terdapat cacat lubang yang tidak ditutup serta warna cat yang mulai pudar. Sedangkan satu gudang lainnya sudah diganti oleh penyewanya menggunakan kayu yang lebih baik dan kuat kualitasnya dengan alasan faktor estetika dan keamanan.

Begitu juga ditemukan adanya wc yang sudah mampet, instalasi listrik yang seadanya dan menggunakan kabel yang kurang laik pakai tanpa memperhatikan faktor keamanan terhadap bahaya kebakaran. Bangunan juga tidak menggunakan plafon.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun