Kota Jambi- Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pulang Kampung  yang digagas oleh Universitas Diponegoro yang berlangsung pada tanggal 5 Juli-15 Agustus 2020 yang mengusung Tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)". KKN TIM II UNDIP 2020 ini dilaksanakan  pada masa covid-19 ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang bertujuan untuk mengabdi kepada kampung halamannya agar dapat melihat realita yang ada di masyarakat.
Pada kesempatan kali ini Mahasiswa KKN TIM II UNDIP menggangkat 2 program kerja dalam melaksanakan kegiatan KKN kali ini. Program kerja yang pertama yaitu Sosialisasi Terkait Dengan Pencegahan Penyebaran Covid19 Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Secara Door To Door Guna Untuk Mengingatkan Penggunaan Masker jika berkegiatan di luar rumah dan program Kerja Ke-2 yaitu Sosialisasi di Kampung Bantar (Bersih, Aman, Pintar) mengenai pendidikan pancasila dan bahaya Napza pada anak usia dini sesuai dengan program Pemda Kota Jambi Guna mendukung pembangunan berkelanjutan (SDG's).
Sehubungan dengan pelaksanaan program kerja pertama sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangangan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik/ Dilingkungan Usaha Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi. Perwal ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota jambi karena di tetapkannya Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 yang penyebarannya semakin luas, sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan antisipasi dan penanganan terhadap penyebarannya yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka melindungi pekerja dan menjaga kelangsungan usaha pada masa pandemi sesuai dan mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga dengan adanya Perwal ini memperlihatkan bahwa Walikota Jambi sangat serius untuk melawan covid-19 ini. Pada Pasal 3 ayat (3) yang mewajibkan setiap warga masyarakat tanpa terkecuali untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, Hal ini mendorong Mahasiswa KKN Undip untuk membantu program Pemerintah daerah Kota Jambi dengan cara mensosialisasikan penggunaan masker jika berkegiatan di luar rumah karena hal ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang ada di daerah Kota Jambi. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan secara door to door dengan membagikan brosur dengan tema "pentingnya menggunakan masker saat berkegiatan diluar rumah".Â
Disamping itu juga, Pentingnya mengajarkan cara cuci tangan yang baik dan benar menggunakan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter kepada anak usia dini mengingat banyaknya kegiatan yang dilakukan baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan edukasi cara cuci tangan yang benar ini agar terhindar dari covid-19 dan hal ini juga harus dijadikan suatu kebiasaan baik dengan anak usia dini maupun kepada warga masyarakat.Â
Dalam hal ini, Mahasiswa KKN mengambil sudut pandang dari point "Aman" yang memiliki indikator yaitu Lingkungan yang bebas dari NAPZA dan Miras, Kriminalitas, Tindakan Prostitusi, Asusila, KDRT, Perceraian dalam Rumah Tangga, Diskriminasi dan Eksploitasi Anak dan sebagainya. Dengan adanya indikator yang diatas menandakan masih banyaknya ditemui masalah hukum yang berkembang dimasyarakat sehingga diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyakarat guna mencegah perbuatan yang melawan hukum yang terjadi diwilayah sekitar pemukiman tempat tinggal, ditambah lagi pada masa pandemic covid-19 ini banyak kegiatan yang dilakukan dari rumah, yang dimana seharusnya rumah menjadi tempat nyaman untuk berlindung sering kali menjadi tempat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.