BOGOR - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali membuat beberapa sektor usaha harus menghela nafas dalam-dalam.
Seperti yang dialami pedagang di Pasar Cileungsi.
Beberapa pedagang di kios  tersebut mau tak mau harus mematuhi aturan PPKM di mana mereka tak bisa berjualan saat masa PPKM Darurat beberapa pekan lalu.
Salah satu pedagang bernama Acep setiana yang tergabung dalam komunitas Anak Rantau Minang atau Armi mengeluh perpanjangan PPKM.
Menurutnya, meski telah diperbolehkan berdagang, aturan PPKM di bogor dirasa sulit mendatangkan pelanggan seperti dalam keadaan normal.
"Kami tetap disuruh bayar sewa kios. , kadang ada keringanan dari pemilik toko dan ada juga yang engak dikasih dispensasi. Kalau keringanan yang dikasih berupa perpanjangan kontrak toko sesuai masa penonaktifan selama PPKM," kata acep saat ditemui langsung , Selasa (27/7/2021).
Acep juga mengeluhkan aturan baru dalam PPKM Level 4 yang mewajibkan pengunjung dan pedagang harus memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
Tentu saja hal tersebut mempengaruhi omzet penjualan para pedagang.
"Cuma masalah terbesar bagi pedagang ya faktor pembatasan masuk  yang dibatasi 50 persen. Selain itu, pelanggan dan pedagang wajib pakai sertifikat vaksin, tidak semua pedagang juga punya sertifikat vaksin. Jadi untuk akses masuk sekarang susah banget untuk mendatangkan pembeli," keluhnya.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.