Dengan kemajuan dan pengembangan teknologi dan kebutuhan akan pemanfaatan sumber daya dan jasa pada sektor kelautan yang semakin meningkat. Â Penataan ruang pada wilayah laut merupakan salah satu upaya dalam mengatur kegiatan ruang laut secara berkelanjutan dan berkeadilan sesuai dengan asas Pasal 2 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ruang Laut merupakan Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi dan Alur Laut yang diatur sesuai ketentuan pada Pasal 46 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut yang selanjutnya menjadi zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
Kebijakan penataan ruang laut merupakan salah satu upaya dalam mengakomodasi semua kepentingan secara optimal, melalui kebijakan penataan ruang laut diharapkan dapat meminimalisir resiko konflik lingkungan dan penurunan kualitas sumber daya lingkungan untuk saat ini demi kepentingan generasa yang akan datang.
Penataan ruang laut dalam pengertiannya merupakan pemanfaatan sumber daya laut yang diberikan secara terbatas, yang dengan jalas diberikan batas antara zona pemanfaatan yang satu dengan zona lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan penataan ruang laut dimanfaatan untuk seluruh aktifitas kegiatan di laut baik berupa kegiatan perikanan tangkap, budidaya, penelitian, konservasi, eksplotasi dan eksplorasi pertambangan sumber daya mineral, gas dan energi berbasis kelautan, aktifitas kepelabuhanan, penataan jalur pipa dan gas, pariwisata maritim dan aktifitas lainnya yang menggunakan sumber daya dan jasa di laut sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan aturan lainnya.
Penataan ruang laut merupakan kegiatan yang diwajibkan sesuai amanat pada Pasal 33 UU 1945 yang berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" yang dalam hal ini untuk mewujudkan pembanguna sektor kelautan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru.
Dalam kegiatan penataan ruang terdapat ketentuan zonasi pemanfaatan ruang berupak zonasi yang diantaranya merupakan aturan wajib dilaksanakan untuk menjamin kegiatan aktifitas sesuai ketentuan pada Pasal 16 yang berbunyi :
- Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
- Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat
Dan jika tidak dilakukan maka akan dikenai denda seuai dengan ketentuan yang ada pada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI