Mohon tunggu...
Feby Milia Safira
Feby Milia Safira Mohon Tunggu... Lainnya - 20yo

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Televisi: Menjual Seksualitas Demi Rating

17 April 2020   16:00 Diperbarui: 17 April 2020   15:58 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Penyiaran radio dan televisi (terrestrial dan online) telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat modern. Kebutuhan dasar tersebut dapat berupa informasi dan hiburan yang membentuk karakter, sikap hidup, keputusan politik, dan pedoman membangun kemandirian ekonomi.

Berbicara tentang televisi, pasti tidak jauh-jauh tentang rating. Penggunaan angka rating sebagai basis penilaian keberhasilan program televisi ini terlihat dari kebijakan yang dilakukan manajemen stasiun televisi yang menentukan hidup matinya program berdasarkan angka rating.(Junaedi,2019:110)

Selama ini hasil rating dari Nielsen Media Reasearch (NMR) ternyata menunjukkan bahwa pemirsa televisi hanya sering menonton program acara dengan genre-genre tertentu. Dinamika kepemirsaan menunjukkan sebuah data yang statis. Angka rating pada suatu program acara terkadang (selalu) terlalu besar, sedangkan pada program acara lainnya angkanya (selalu) begitu kecil. berbagai data rating yang dikeluarkan NMR ini tentu saja ditindaklanjuti oleh stasiun televisi dengan jumlah tindakan konkret dan cepat. Sejumlah program yang memiliki rating kecil banyak yang dihentikan dan segera diganti oleh para pengelola televisi dengan cara menduplikasi program-program yang telah terbukti mengantongi angka rating yang besar di stasiun televisi lain (Panjahitan & Iqbal,2006:21-22)

Dikarenakan rating sangat berpengaruh dengan suatu program, terkadang stasiun televisi hanya mementingkan persoalan rating. Mereka tidak peduli bagaimana program siaran tersebut berjalan. Sehingga banyak acara-acara yang tidak bermutu bermunculan.

Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengatur industri televisi melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini berguna untuk menjaga keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership). (Junaedi,2019:102)

Regulasi media dalam situasi tertentu sangat diperlukan karena dengan adanya regulasi tersebut baik konsumen maupun stasiun tv dapat mengetahui batasan-batasan maupun hal-hal yang sangat membantu dalam penayangan ataupun menonton.

Tetapi, walaupun sudah ada regulasi yang diatur oleh Undang-Undang dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berupa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), banyak stasiun televisi yang masih melanggar demi rating. Bisa kita ambil contoh pada tayangan program Garis Tangan ANTV dengan episode 'Perselingkuhan Sang Istri' yang tayang pada hari Rabu, 8 Januari 2020.

Pada tayangan tersebut terdapat sepasang suami istri yang memasuki studio dengan bertengkar. Setelah dilerai oleh Uya Kuya selaku orang yang bertugas menjadi host, akhirnya sang suami menuturkan kejadian yang menimpanya. Sang suami menuturkan bahwa istrinya telah berselingkuh dengan salah satu peserta yang berada di dalam studio tersebut. Awalnya sang istri mengelak dengan tuduhan tersebut. tetapi, kemudian  pria yang dituduh sebagai selingkuhan sang istri akhirnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah berzina dengan wanita tersebut. Dari situ akhirnya kembali terkuak bahwa lelaki tersebut merupakan guru les dari anak-anak sepasang suami istri tersebut.

Dapat dilihat pada pendiskripsian diatas bahwa tayangan tersebut telah banyak melanggar P3SPS yang telah ditentukan. Salah satunya adalah ketika seorang istri yang telah menikah memaparkan bagaimana orientasi seks-nya kepada orang lain karena kekurangan nafkah batin. Hal ini tentunya telah melangran Standar Program Siaran (SPS) pada pasal 19 yaitu tentang program siaran dilarang membuat pembenaran hubungan seks diluar nikah.

Tak hanya itu, tayangan tersebut telah menampilkan bagian intim wanita. Lagi-lagi hal tersebut telah melanggar Standar Program Siaran pada pasal 18 yaitu dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti : paha, bokong, secara close up dan/atau medium shoot.

Dari beberapa hal tersebut dapat dilihat bagaimana cara televisi mempertahankan rating dengan menjual seksualitas yang tidak pada semestinya. Disisi lain, hal tersebut sangat miris, pasalnya pada tayangan tersebut seakan-akan sang istri dipermalukan dengan sangat tidak terhormat. Ini sama saja secara tidak langsung menggambarkan tentang eksploitasi wanita pada tayangan televisi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun