Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Money

Proses Panjang Penyusunan Obligasi Daerah

19 April 2020   20:43 Diperbarui: 19 April 2020   20:53 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan memerlukan investasi sebagai pendukung dana cadangan apabila suatu saat diperlukan. Pada pasar modal saat ini terdapat beberapa macam bentuk investasi diantaranya yaitu obligasi, saham, derivatif, reksadana, dan valuta asing. Investasi itu diperlukan yang dapat memperoleh keuntungan besar dengan resiko yang rendah. Dari beberapa investasi tersebut, yang memiliki risiko cenderung rendah bahkan tergolong stabil adalah obligasi. Jika dilihat dari risiko yang ditimbulkan adalah rendah dan tergolong stabil, jelaslah obligasi dijadikan sebagai pilihan untuk berinvestasi.

Salah satu alternatif pemilihan dalam melakukan investasi yang sangat menjanjikan adalah obligasi, hal tersebut dapat diartikan demikian karena produk ini memiliki tingkat risiko paling rendah, dan cendcrung lebih stabil. Obligasi adalah surat hutang kepada pasar modal yang memuat perjanjian (kontrak) berupa kesediaan emiten (perusahaan atau institusi penerbit dari obligasi) untuk melakukan pembayaran secara tetap kepada investor dan pengembalian pokok pinjaman atau hutang pada akhir periode perjanjian. Walaupun obligasi adalah alternatif pemilihan investasi yang menjanjikan, namun masih banyak pemodal yang belum berinvestasi di obligasi.

Obligasi adalah surat utang dengan jangka pang yang telah diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan dikenakan waktu jatuh tempo tertentu sesuai dengan kesepakatan. Pihak yang biasanya menerbitkan obligasi bisa dari perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Jenis dari obligasi sendiri terdapat beberapa macam tidak hanya satu saja mengingat pihak yang mengeluarkan obligasi juga ada lebih dari satu.

Semenjak berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 yang mengatur mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat pengelolaan keuangan daerah kini menjadi sorotan yang penting. Saat ini, pemerintah daerah mulai mengeluarka obligasi daerah. Penerbitan obligasi daerah ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi pemerintah daerah untuk menutupi kekurangannya di dalam APBD. Obligasi daerah di Indonesia termasuk pada instrument keuangan yang relatif baru (2004) karena selama 32 tahun pemerintahan orde baru sistem pengelolaan keuangan di Indonesia bersifat sentralistik yang membuat pemerintah daerah tidak mungkin mengeluarkan obligasi.

Penerbitan obligasi terutama dalam penerbitan obligasi daerah tentunya harus disertai dengan maksud dan tujuan yang jelas. Obligasi daerah harus terbitkan dalam situasi yang tepat pula. Dalam panduan penerbitan obligasi daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan tahun 2007, dinyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah bertujuan untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut terutama bagi masyarakat pada daerah tempat dikeluarkannya obligassi daerah. Selain itu, obligasi daerah memiliki tujuan lain yaitu digunakan sebagai sumber pinjaman bagi daerah yang berarti dapat digunakan sebagai alternatif dalam pendanaan Anggaran Pendanaan Belanja daerah (APBD). Akibat obligasi daerah berfungsi sebagai sumber pendanaan maka obligasi daerah keberadaannya dapat mempercepat pembangunan yang ada pada daerah sehingga kebutuhan dasar dalam daerah tersebut tercukupi.

Alur penerbitan obligasi daerah sudah ada dan dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147 tahun 2006 akan menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Perencanaan penerbitan obligasi daerah
  • Daerah yang memiliki keinginan untuk menerbitkan obligasi maka harus membuat sebuah divisi yang secara khusus dapat menangani urusan obligasi ini dengan beranggotakan tenaga ahli dibidangnya.
  • Pengajuan usulan dan Persetujuan
  • Tahapan kedua dalam perumusan obligasi daerah adalah tahapan dimana Kepala Daerah menyampaikan surat usulan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 
  • Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
    Pada tahapan ini terbagi menjadi 3 tahapan lagi sehingga proses yang dilalui pada tahapan ini cukup panjang. Tahapan tersebut adalah tahapan melakukan pra registrasi, registrasi, dan barulah dilakukan penawaran dan pencatatan.
  • Peraturan Daerah tentang Penerbitan Obligasi Daerah
    Penerbitan obligasi daerah tersebut harus dituangkan ke dalam suatu peraturan daerah dan diserahkan kepada Bapepam/LK sebelum pernyataan efektif dikeluarkan. Diterbitkannya peraturan daerah yang berisi obligasi daerah baru tersebut agar investasi dapat lebih transparan.

Tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan obligasi daerah cukup panjang sehingga pemerintah daerah harus memikirkan dengan baik untuk pengajuan obligasi daerah. Selain tahapan yang cukup panjang jelas juga membutuhkan waktu yang cukup banyak sehingga roda pemerintahan mungkin saja bisa terganggu. Obligasi daerah memang harus disusun oleh pihak khusus dengan sumber daya manusia yang unggul agar pengajuannya dapat berjalan dengan baik dan segera disetujui, tetapi tentunya pemerintah daerah harus memiliki faktor sumber daya manusia pendukungnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun