Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Internasional - Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda - Prof. Apollo

14 Mei 2024   23:35 Diperbarui: 15 Mei 2024   02:00 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persamaan Math P3B Indonesia China

Persamaan adalah kesamaan yang terdiri dari variabel (sering disebut 'x'). Dalam penyelesaiannya, diminta untuk menemukan nilai dari variabel tersebut (Kurniawan, 2021). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), matematika didefinisikan sebagai ilmu bilangan dan hubungannya satu sama lain, yang diolah memakai prosedur operasional untuk menyelesaikan persoalan bilangan. 

Sedangkan Perjanjian Pajak Berganda menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 yaitu, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian bilateral, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang disepakati antara dua negara atau yurisdiksi untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

1. Hitunglah eliminasi matriks atau nilai yang dihilangkan dampak pajak berganda antara Indonesia dengan China;

Perhitungan eliminasi matriks Persamaan Math P3B Indonesia dengan China
Perhitungan eliminasi matriks Persamaan Math P3B Indonesia dengan China

Berdasarkan eliminasi matrik seperti pada gambar Persamaan Math P3B Indonesia  China dan perhitungan eliminasi matriks maka di ketahui nilai yang dihilangkan dampak pajak berganda tersebut adalah sebagai berikut :


X = 20

Y = 59

Z = -16

M = 23

2. Berikan komentar anda dikaitkan dengan Perjanjian Indonesia China Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun