Mohon tunggu...
FAWER FULL FANDER SIHITE
FAWER FULL FANDER SIHITE Mohon Tunggu... Penulis - Master of Arts in Peace Studies
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak cukup hanya sekedar tradisi lisan, tetapi mari kita sama-sama menghidupi tradisi tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengurus Buruh yang Bukan Buruh

28 April 2019   00:45 Diperbarui: 28 April 2019   00:53 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BURUH- Semenjak di tanah air ini kebebasan berserikat dibuka lebar atau diperbolehkan oleh undang-undang, maka organisasi buruh pun semakin menjamur. Minggu, 28 April 2019.

Organisasi buruh hadir sebagai wadah untuk kaum buruh berkumpul dan membicarakan hak mereka, organisasi itu pun mereka gunakan untuk kepentingan mereka dalam sebuah pabrik.

Berkumpul sebagai sebuah organisasi seogianya mereka yang serasa dan sepenangungan, namun tak jarang kita lihat bagaimana pimpinan-pimpinan organisasi buruh bukan buruh, atau struktur organisasi buruh banyak sekali di isi oleh mereka yang bukan buruh.

Untuk mendapatkan upeti dari berbagai perusahaan dan memperalat organisasi buruh menjadi wadah mencari uang juga tak sedikit yang melakukannya. Mereka hadir sebagai seorang yang prihatin dengan kondisi buruh namun memiliki niatan terselubung juga untuk menjual dokumen keanggotan buruh untuk kepentingan perutnya.

Sehingga ketiga buruh yang bermasalah kepada majikannya atau pimpinan perusahaan yang diuntungkan adalah pimpinan organisasi buruh, dikarenakan mereka memiliki kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar.

Oleh karena itu kaum buruh juga harus bergerak untuk merebut struktur organisasi-organisasi buruh, agar gerakan mereka bersih dari kepentingan elit-elit bejat yang hanya memperdagangkan data atau dokumen permasalahan buruh.

Penulis: Fawer Full Fander Sihite (Ketua Institute Law And Justice).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun