Mohon tunggu...
Fauzan Arsya Fahreza
Fauzan Arsya Fahreza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

Hai! saya Arsya saya merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Money

Green Economy: Transformasi Konsep Ekonomi Dalam Pembangunan Berkelanjutan

13 Juni 2022   21:57 Diperbarui: 13 Juni 2022   22:58 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem ekonomi yang bersifat eksploitatif sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini. Adanya ekstraksi sumber daya alam yang berlebihan dapat menimbulkan bencana dan ditambah lagi dengan perubahan iklim serta efek rumah kaca memicu terjadinya pemanasan global. Sejumlah peneliti mengatakan bahwa perubahan iklim serta pemanasan global diakibatkan oleh kerusakan alam di sejumlah negara termasuk Indonesia. 

Kegiatan ekonomi di Indonesia dominan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, mengingat Indonesia merupakan negara yang relatif mempunyai lebih banyak sumber daya alam jika dibanding dengan negara lain. Justru hal inilah yang menjadi faktor utama perlindungan dan pelestarian alam terabaikan sehingga banyak menimbulkan masalah lingkungan seperti kerusakan tanah, pencemaran air/udara, alih fungsi lahan pertanian, kebakaran hutan dan lain sebagainya. Karena kondisi ini, menjadikan semakin menurunnya produktivitas dari sumber daya alam dan lingkungan yang menimbulkan kemiskinan pada masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam dan lingkungan tersebut.

Dalam berkembangnya dan semakin gencarnya pembangunan berkelanjutan, berkembanglah konsep green economy sebagai konsep yang mendukung pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan dan penghapusan kemiskinan. Konsep ekonomi hijau ini akan diimplementasikan secara berbeda di masing-masing negara di dunia melihat dari segi kendala pada negara tersebut.

Green economy atau ekonomi hijau merupakan suatu model pendekatan dan gagasan untuk pengembangan ekonomi sekaligus bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Sedangkan United Nation Environment Programme (UNEP) menjelaskan bahwa green economy bermakna sistem ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dengan demikian, diharapkan green economy mampu untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga terhadap lingkungan dan sumber daya alam itu sendiri. 

Konsep ekonomi hijau menjadi paradigma dalam pembangunan berkelanjutan yang sangat penting untuk menanggulangi kerusakan yang terjadi saat ini. World Commission on Environment and Development (WCED) mengatakan dalam laporannya yang berjudul our common future beberapa masalah kritis yang perlu menjadi dasar dalam merumuskan gagasan kebijakan dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan, diantaranya mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kualitas, mendapatkan kebutuhan pokok (pekerjaan, makanan, energi), menjamin tingkat pertumbuhan penduduk, melakukan konservasi, melakukan orientasi dan mengelola resiko, dan mempertimbangkan keadaan lingkungan ekonomi dalam pengambilan keputusan. 

Dengan konsep gagasan untuk antisipasi, mengurangi, dan menanggulangi kegiatan yang merusak lingkungan khususnya dalam hal ekonomi, pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk membangun fondasi penerapan green economy didukung oleh beberapa kebijakan strategisnya. Hal ini didukung oleh alokasi pendanaan program ekonomi hijau melalui APBN maupun Non-APBN. Saat ini penerapan ekonomi hijau terus dilakukan sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mencapai perekonomian Indonesia yang terus tumbuh dan berkelanjutan.

Program ekonomi hijau telah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ada tiga prioritas dalam perencanaan ini, yaitu penigkatan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan perubahan iklim, dan pembangunan rendah karbon. Komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon telah tertuang dalam UU No. 71 tahun 2021 yang menetapkan soal target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia sekitar 29% dengan upaya nasional dan 41% dari bantuan Internasional pada tahun 2030. Indonesia sendiri menargetkan Net Zero Emisson pada tahun 2060 bahkan bisa lebih cepat jika mendapat bantuan Internasional. 

Ada pula tantangan bagi Indonesia untuk mewujudkan Net Zero Emission yaitu butuh investasi yang sangat besar. Karena untuk melakukan perpindahan energi, butuh kesadaran untuk beralih ke produk yang lebih efisien dan ramah terhadap lingkungan serta persiapan menghadapi migrasi green jobs. Walaupun dengan demikian kendala yang harus di hadapi, realisasi target penurunan emisi karbon di Indonesia selama 3 tahun belakangan ini selalu mencapai target. 

Sektor kehutanan, pertanian, transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk merupakan lima sektor yang paling banyak menyumbang emisi karbon. Maka dari itu pemerintah membuat beberapa kebijakan terhadap lima sektor tersebut agar mengurangnya emisi karbon yang dihasilkan. Pemerintah membuat kebijakan dalam bidang pertanahan antara lain restorasi gambut, rehabilitas mangrove, dan pencegahan deforestasi untuk menjadikan lahan pertanian. Ada pula kebijakan di sktor fiskal meliputi penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi energi secara menyeluruh pada 2030. Selain itu ada kebijakan yang diterapkn dalam sektor energi dan transportasi untuk beralih ke kendaraan listrik hingga 95% dari total kendaraan dan menggunakan energi baru dan terbarukan sejumlah 100% pada tahun 2060. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun