Mohon tunggu...
Fatiya Salma
Fatiya Salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif Universitas Airlangga Program Studi Ekonomi Islam Angkatan Tahun 2021

Mahasiswi Aktif Universitas Airlangga Program Studi Ekonomi Islam Angkatan Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Kesadaran Masyarakat tentang Manfaat Zakat dalam Mendukung Perekonomian Suatu Negara

9 Juni 2022   21:00 Diperbarui: 9 Juni 2022   21:06 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penduduk Indonesia yang merupakan mayoritas beragama islam merupakan salah satu unsur yang kuat untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran zakat oleh masyarakatnya. Masyarakat masih banyak yang mengabaikan pembayaran zakat sama seperti pembayaran pajak pada umumnya. Banyak orang menyamakan zakat dan pajak adalah jenis pembayaran wajib yang menjadi satu inti, dimana ketika sudah membayar pajak, maka pembayaran zakat tidaklah wajib. Anggapan lain juga berpikir bahwa mereka menolak membayar zakat karena sudah membayar pajak kepada pemerintah. Maka perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa antara zakat dengan pajak adalah dua pungutan wajib yang berbeda. 

Pajak adalah sebuah kewajiban yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah dengan tujuan sebagai sumber pendanaan APBN, sumber dana untuk pembangunan fasilitas negara, dan lain lain. Sedangkan Zakat merupakan sebuah kewajiban seorang muslim dalam mendekatkan hubungannya antara manusia dan manusia, maupun manusia dengan Tuhan (Allah SWT). Menurut Terminologi, zakat adalah suatu penyucian harta dengan memberikan sejumlah bagian tertentu kepada golongan tertentu menurut syariat Islam. Zakat juga memiliki potensi sebagai salah satu potensi kuat untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat disuatu negara. Tujuan zakat dapat menjadi cara untuk pencegahan kemiskinan, memperkecil kesenjangan antara masyarakat kelas atas dengan kelas menengah kebawah, dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi karena mampu meningkatkan potensi pendapatan negara. Selama ini zakat tidak pernah dilirik sebagai bagian dari penerimaan ataupun pendapatan negara, padahal zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu dan telah mencapai batas nishab pembayaran zakat. Faktanya apabila masyarakat mempunyai kesadaran tentang pembayaran zakat secara temporial, maka pendapatan negara pun akan mengalami pertambahan yang signifikan.

Wakil Presiden RI yang juga adalah Bapak Ekonomi Islam Indonesia, Makruf Amin, mengatakan bahwa pada tahun 2019 jumlah pengumpulan zakat di Indonesia saat ini baru mencapai Rp 8 triliun. Nilai itu sangat kecil dari potensinya yang lebih dari 230 triliun. Padahal apabila masyarakat mempunyai kesadaran untuk membayar zakat maka 230 Triliun dapat menjadi sumber pendanaan negara untuk memajukan Indonesia dalam bermacam sektor yang berlaku. Beberapa langkah dapat menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan banyaknya manfaat dari zakat yang dibayarkan oleh mereka. Cara yang tepat untuk menyadarkan masyarakat adalah melalui sosialisasi dan diseminasi akan pentingnya zakat bagi kemaslahatan manusia. Salah satu metode yang efektif yaitu berupa pembayaran zakat yang dapat diakui sebagai pembayaran pajak (pengurangan jumlah pembayaran pajak karena mengurangi jumlah penarikan pajak namun lebih pengurangan itu dialokasikan untuk pembayaran zakat.).  Untuk mewujudkan hal tersebut harus didukung oleh aparatur pengelola zakat dan pajak yang kompeten, profesional, dan berintegritas. BAZNAS bisa berkoordinasi dengan badan amal lain dalam mencari metode yang tepat untuk pembayaran zakat supaya pembayaran lebih efektif, efisien, dan tepat kepada para Muzzaki yang berkewajiban membayar zakat. Zakat sebagai instrumen dalam meningkatkan pendapatan negara didasarkan pada jumlah nilai harta yang telah masuk batas Nishab. maka berdasarkan nilai nishab ini dapat diperkirakan berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim demi mensucikan hartanya. Dari jumlah pembayaran zakat oleh para Muzzaki, hasil pengumpulan zakat itu dapat disalurkan kepada yang pantas menerima yaitu Mustahik (orang yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat). Dari pembagian zakat inilah kemiskinan, kesenjangan antara si kaya dan si miskin tidak akan ada lagi di negara kita. Dorongan dari kesadaran masyarakat tentang pembayaran zakat juga mampu menumbuhkan perekonomian Indonesia karena mereka membantu pemerintah dalam menambah jumlah APBN negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun