Mohon tunggu...
fatim zahro
fatim zahro Mohon Tunggu... Mahasiswi

Makan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian, kajian, ruang lingkup, tujuan akhir

1 Oktober 2025   19:30 Diperbarui: 1 Oktober 2025   19:30 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di hari rabu tepatnya pada tanggal 1 oktober 2025 saya sedang berkuliah, tepatnya pada jam ke-2 dosen saya bernama ustadz fauzil sedang masuk ke kelas, dam teman saya yanh bernama zai,zakia dan wirda sedang mempersiapkan materi presentasi yang berjudul " PENGERTIAN USHUL FIQIH". Supaya tidak membuang buang waktu mereka bertiga pun melakukan presentasi tersebut, mereka menjelaskan pengertian ushul fiqih terdiri dari dua kata "ushul / ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kaidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'. Ushul fiqih mempelajari kaidah-kaidah. Setelah itu mereka bertiga bergantian secara rapi untuk menjelaskan. Selain pengertian ushul fiqih adapun yang mereka jelaskan yaitu kajian fiqih, kajian ushul fiqih, kajian ushul fiqih, ruanh lingkup ushul fiqih, tujuan dan yang terakhir perbedaan ilmu ushul fiqih dengan fiqih dam qaward al-fiqh dam di tutup dengan kesimpulan. Mereka bertiga menjelaskan secara bergantian dan sangat jelas dalam mempresentasikan materi tersebut. Setelah menjelaskan secara bergantian terdapat juga sesi tanya jawab, dan disini teman saya yang bertanya dan mereka langsung menjawab secara jelas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun