Ushul fiqih iyalah ilmu mempelajari metode dan prinsip-prinsip untuk memahami hukum islam dari sumbernya seperti contoh al quran dan hadist
Perbedaan ilmu ushul fiqih, fiqih dan qawaid al-fiqih:
1.ushul fiqih adlaah ilmu  yang mempelajari metode untuk menetapkan hukum hukum syara'
2.fiqih adalah ilmu yg mempelajari tentang hukum hukum sayara' yang berkaitan dengan perbuatan manusia
3.qowaid al-fiqih adalah prinsip prinsip umum yang menjadi  landasan dalam menetapkan hukum hukum  fiqih
Berikut ada beberapa point penting dalam ushul fiqih  seperti:
.sumber hukum seperti al-quran, hadist, ijma' dan qiyas
metode penafsiran seperti ijtihad, taqlid, dan ijtubath
prinsip prinsip sperti keadilan, kemanfaatan dan kemaslahatan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI