Mohon tunggu...
fatimah tasya
fatimah tasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar mahasiswa

work hard in progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah Menggerus Ekonomi Nasional

7 Desember 2021   15:30 Diperbarui: 7 Desember 2021   15:43 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Daerah Otonomi Daerah memuat hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur  dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau, otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak penduduk daerah sebagai badan hukum yang mengatur, mengurus, menguasai, mengembangkan dan mengembangkan usahanya sendiri sesuai dengan keinginan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan  yang berlaku. Dan juga peraturan perundang undangan.

Sedangkan  menurut UU  32/2004 Daerah Otonom (selanjutnya disebut wilayah hukum tunggal masyarakat), adalah wilayah yang dikuasakan untuk mengatur dan menguasai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Ada batas-batas. Inisiatif mereka sendiri berdasarkan orang dan sistem kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan pemberian otonomi  daerah adalah untuk memenuhi dan membimbing aspirasi penduduk, untuk kepentingan daerah dan untuk mendukung kebijakan  politik negara di era reformasi saat ini, dalam format di tingkat daerah mengembangkan mekanisme demokrasi.

Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada tiga tujuan utama, antara lain tujuan  politik, administrasi dan ekonomi. Apa yang harus  dicapai untuk mencapai otonomi melalui tujuan politik Pemerintah daerah merupakan upaya mewujudkan  demokratisasi politik melalui partai politik dan dewan lokal. Pencapaian tujuan pemerintahan yang  dicapai melalui pencapaian otonomi  daerah adalah pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk reformasi sumber daya keuangan dan pengelolaan administrasi daerah. Tujuan ekonomi pencapaian otonomi daerah di Indonesia adalah untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah daerah dan kota memegang peranan penting dalam  meningkatkan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya perwakilan dari pemerintah daerah, yang di antaranya semula dipegang oleh pemerintah pusat, tetapi sekarang menjadi  tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah, beberapa  faktor penting perlu diperhatikan .Faktor keuangan daerah, Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah, mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor Manajemen Organisasi atau birokrat yang diatur secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan pelayanan dan perkembangan wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi ini seperti pedang bermata dua. Otonomi daerah, di lain pihak, berlaku dengan harapan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewenangan atau otonomi untuk mengembangkan ekonomi dan potensi daerahnya masing-masing yang mempengaruhi peningkatan kesejahteraan nasional. merupakan dana tunai bagi masyarakat. Kekuasaan atau otonomi  kepala daerah telah mendorong para pengusaha, birokrat, dan politisi untuk memperebutkan posisi strategis tersebut, sehingga banyak pemimpin daerah yang diisi oleh orang-orang inkompeten yang tidak bertanggung jawab terhadap rakyat.

Isu ini sesuai dengan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri yang dirilis Mei 2012. Sekitar 173 tokoh masyarakat terlibat dalam kasus korupsi. Dan pada  November 2012, menurut data MK, ada sekitar 240 kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Peningkatan jumlah pemimpin daerah yang terlibat dalam proses tersebut berfungsi untuk memperingatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum bahwa  korupsi nasional telah meningkat ke tingkat yang mengkhawatirkan. Perkembangan pelaksanaan otonomi masyarakat telah menciptakan pola korupsi baru, yaitu desentralisasi korupsi. Hal ini ditandai dengan munculnya fenomena raja kecil daerah, kepala daerah. Pemerintah pusat. Fenomena ini berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi daerah dan tidak boleh dianggap remeh.

Salah satu penyebab  pelaksanaan otonomi daerah saat ini tidak berhasil adalah karena  sistem checks and balances yang lemah, sehingga  kepala daerah dengan julukan negatif raja kecil menghormati kewenangan pemerintah pusat. Dan supremasi hukum. Banyak PNS daerah  memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang dengan menyalahgunakan hukum dan celah birokrasi, tanpa ragu dan takut akan hukum.

Fenomena pemerasan berdampak negatif langsung terhadap lingkungan investasi dan memerlukan perhatian khusus. Praktik pemerasan menjadi dilema  bagi  pengusaha, pengusaha dan investor karena berpotensi mengkriminalisasi pengusaha. Aparat penegak hukum dapat mengartikan bahwa memberikan uang kepada  pegawai negeri atau pegawai negeri dapat dianggap suap dan dapat dituntut karena korupsi. Pada tahun 2012, sejumlah besar kepala daerah yang terlibat dalam masalah korupsi muncul di berita utama media dan menarik perhatian publik.

Agar program antikorupsi Indonesia berhasil, pemerintah harus bertindak cepat sebelum otonomi daerah menjadi kanker baru. Pemerintah perlu memperkuat peran aparat penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan setempat. Amandemen UU KPK akan lebih baik jika  kemampuan KPK memerangi korupsi di daerah bisa ditingkatkan. UU Otonomi Daerah 32/2004 juga perlu segera diubah untuk menyederhanakan struktur birokrasi dan memberdayakan gubernur untuk memungkinkan kontrol daerah, terutama pemerintah daerah.  UU No. 32/2004 telah terbukti benar-benar berkontribusi pada korupsi manajer lokal dan harus direvisi karena tidak mempromosikan investasi dan lingkungan bisnis yang menguntungkan bagi investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun