Mohon tunggu...
FATI LAZIRA
FATI LAZIRA Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

semua orang adalah guru, semua tempat adalah sekolah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana Bagi Rentenir

22 Maret 2021   00:41 Diperbarui: 22 Maret 2021   01:12 4757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

..... memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan...... diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Anda mungkin tidak asing dengan istilah “rentenir”. Atau bahkan mungkin, anda pernah berhadapan dengan rentenir? Defenisi rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat. Dari sini, kita sudah bisa mengetahui, bahwa istilah rentenir bertalian erat dengan perbuatan pinjam – meminjam atau utang – piutang, yang didasari oleh perjanjian atau persetujuan para pihak. Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya suatu hal tertentu;
  4. Adanya sebab yang halal;

Suatu perjanjian yang dibuat para pihak, mengandung prinsip pacta sunt servanda, yang berarti bahwa “perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan: 

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. 

Ketentuan ini mengandung arti bahwa, setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, membuat kontrak dengan siapa saja yang dikehendakinya, menentukan sendiri isi maupun persyaratan-persyaratan, asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilan dan ketertiban umum.

Dengan demikian, perbuatan meminjamkan uang atau meng-utang-kan uang kepada seseorang merupakan peristiwa keperdataan, karena didasarkan pada perjanjian.  Karenanya, seorang rentenir dapat melakukan upaya hukum keperdataan, apabila si peminjam atau si ber-utang tidak melaksanakan kewajibannya. Kecuali, terkandung unsur penipuan dalam peristiwa meminjamkan uang atau meng-utang-kan uang kepada seseorang, maka perbuatan tersebut merupakan peristiwa pidana.

Seorang rentenir, tidak dibenarkan oleh hukum, melakukan penagihan dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap si peminjam atau si ber-utang. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPidana), yang berbunyi demikian: 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun