Mohon tunggu...
Fathya yasmin
Fathya yasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Bimbingan Belajar Online Sebagai Pendidikan Non Formal di Masa Pandemi

5 Juli 2021   21:59 Diperbarui: 5 Juli 2021   22:15 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Corona Virus Diseases 19 atau yang biasa kita sebut dengan Covid-19 masih mengahantui beberapa negara termasuk Indonesia. Virus ini pertama kali mewabah di kota Wuhan, Tiongkok yang kemudian menyebar ke hampir seluruh penjuru dunia sehingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Diseases-19 atau Covid-19 sebagai pandemi. Sejak virus ini datang ke Indonesia untuk pertama kalinya pada bulan Maret 2020, hingga saat ini kasus nya masih terus menanjak. Puncaknya yaitu beberapa minggu ini, setelah adanya libur idul fitri yang berbarengan dengan libur sekolah. Hal itu menyebabkan adanya interaksi sosial yang cukup besar dan diperparah oleh kesadaran beberapa individu yang masih terbilang rendah dalam menerapakan protokol kesehatan yang baik dan benar. Dilansir dari artikel CNN Indonesia, hingga saat ini pertanggal 3 Juli 2021 tercatat ada 27.913 kasus positif baru sehingga jika diakumulasikan, Indonesia memiliki 2.256.851 kasus positif Covid-19 sejak pertama kali diumumkan dan dan untuk jumlah pasien yang sembuh tercatat 13.282 sehingga jika diakumulasikan pasien sembuh mencapai 1.915.147.

Begitu masifnya penyebaran virus ini yang dapat menyerang siapa saja dan tidak mengenal umur membuat pemerintah harus membuat berbagai macam kebijakan guna menekan angka penyebaran Covid-19. 

Beberapa hari setelah ditemukan nya kasus positif pertama di Indonesia, pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan social distancing atau jaga jarak sosial yang kemudian diperketat kembali untuk melakukan Physical Distancing yang dimana setiap individu harus membatasi diri untuk melakukan kontak langsung atau interaksi fisik dengan orang lain. Beberapa wilayah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan yang paling terbaru ialah PPKM Mikro. 

Kebijakan kebijakan tersebut secara tidak langsung berdampak pada segala aktivitas yang dilakukan di luar rumah setiap harinya seperti kebijakan bekerja dari rumah (WFH), melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online, penutupan tempat perbelanjaan, penutupan tempat ibadah dan membatasi beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang atau membuat sebuah kerumunan.

Dengan diterapkan nya beberapa kebijakan sebagai suatu langkah pencegahan menyebarnya Covid-19 sangat berpengaruh ke berbagai bidang kehidupan bukan hanya di bidang perekonomian melainkan pada bidang pendidikan juga terkena imbasnya, karena pemerintah telah menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi salah satu langkah yang diambil sebagai bentuk pencegahan dan pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Terhitung sejak bulan Maret 2020 beberapa sekolah ataupun perguruan tinggi sudah mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan metode pembelajaran jarak jauh dengan mempertimbangakan keputusan dari World Health Organization. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak pada perubahan metode pembelajaran yang sebelumnya tatap muka di kelas menjadi pembelajaran yang dilaksanakan di rumah secara online. 

Berdasarkan SE yang dikerluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.36962 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat tersebut berisi mengenai peraturan untuk para Siswa/I dan Mahasiswa/I serta para tenaga pendidik melakukan kegiatan yang pada awalnya belajar mengajar di sekolah digantikan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah. 

Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat ini merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan kewaspadaan dan proses penekanan angka penyebaran virus melalui interaksi langsung dengan orang banyak.

Sarana yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran online antara lain seperti Rumah Belajar, Google for Education, Icando, Kelas Pintar, Edmodo, Google Classroom, Kahoot dan untuk memudahkan kegiatan presentasi ataupun diskusi dapat menggunakan aplikasi video conference seperti Zoom, Microsoft Teams dan lain sebagainya. 

Namun nyatanya peralihan sistem pembelajaran dari yang sebelumnya tatap muka menjadi tatap maya atau secara online tidak semudah yang dibayangkan, masih banyak kendala yang terjadi akibat kurang siapnya kita semua untuk perubahan yang terkesan tiba tiba itu. Untuk memaksimalkan pembelajaran, tidak sedikit dari siswa yang berlangganan aplikasi bimbingan belajar online berbayar terlebih lagi untuk siswa yang berada di kelas 9 dan 12 guna melengkapi kekurangan dari pendidikan formal. Program bimbingan belajar itu sendiri termasuk ke dalam pendidikan non formal yang berfungsi sebagai pengembang, pelengkap dari aspek aspek pendidikan formal.

Pendidikan non formal atau bisa disebut sebagai Pendidikan luar sekolah dapat dikatakan sebagai proses memanusiakan manusia untuk meningkatkan kualitas berpikir, moral dan mental sehingga mampu memahami, mengungkapkan, membebaskan dan menyesuaikan dirinya terhadap realitas yang melingkupinya (Yatimah & Kamadi, 2009). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun