Mohon tunggu...
Fathur Rahman Nasution
Fathur Rahman Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa komunikasi sekolah vokasi ipb

Sukabumi 18 tahun mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cikananga Wild Life Center Tempat Pusat Penyelamatna Margasatwa Terluas di Indonesia

16 Maret 2023   14:03 Diperbarui: 16 Maret 2023   14:06 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukabumi, 6 Maret 2023. Nyalindung memiliki tempat pusat penyelamatan satwa terluas di indonesia. Cikananga Wildlife Center atau Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) yang berlokasi di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tidak banyak orang yang tahu bahwa Nyalindung  memiliki pusat perlindungan satwa terluas di indonesia. Tempat perlindungan hewan ini memiliki luas sekitar enam belas  hektare dan telah berdiri sejak 2001. Tempat pusat perlindungan satwa ini yang dikelola oleh yayasan Cikananga Konservasi terpadu. Tempat ini telah banyak menyelamatkan satwa - satwa yang dilindungi  oleh negara.

 Margasatwa yang ada di PPSC sekarang kurang lebih 400 -- 500 satwa. Satwa yang didalamnya merupakan  satwa yang dilindungi oleh negara sesuai dengan undang - undang. Satwa- satwa yang ada di dalamnya akan direhabilitasi dan akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Proses pelepasan tidak boleh sembarangan, ada syarat yang harus di penuhi dan membutuhkan proses yang panjang. Kebanyakan satwa di tempat ini merupakan titipan rawat dari Badan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kita bermitra dengan BKSDA Jawa Barat, setiap tahun kita di monitoring, evaluasi juga oleh BKSDA. Fokus kita di sini adalah menerima satwa, satwa titipan (satwa yang dilindungi) yang merupakan titipan dari BKSDA, yang kita rawat di sini, dipelihara di sini dengan tahapan tahapan yang standar" ungkap Cahyono, PPSC, 24 Februari 2023. PPSC telah banyak merawat satwa - satwa Dari BKSDA, yang kebanyakan merupakan hasil dari sitaan. Satwa sitaan tersebut, kebanyakan merupakan satwa yang dilindungi yang dipelihara oleh masyarakat. Selain dari hasil sitaan BKSDA, PPSC juga menyelamatkan satwa yang konflik dengan warga.

Jenis satwa yang dirawat di sini berasal dari seluruh daerah di indonesia "Kalau jenis satwanya kita multi spesies, semua jenis satwa yang ada disini yang biasanya umum dipelihara oleh masyarakat. Satwa dilindungi, tidak boleh dipelihara,  kan ini  ilegal kalau dipelihara di rumah tanpa izin, Seperti beruang, macan, biasanya orang  yang paling banyak di pelihara itu makaka, primata, jenis jenis kakatua, jadi  satwanya dari seluruh indonesia" ungkap Cahyono, PPSC, 24 Februari 2023. Satwa yang dirawat disini itu kebanyakan dari satwa yang dipelihara oleh masyarakat secara ilegal. Mereka memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin dan hal itu merupakan hal yang ilegal.

PPSC telah banyak melakukan penyelamatan dan pelepasan Satwa kembali ke habitat aslinya sesuai dengan syarat tertentu. PPSC telah banyak melakukan pelepasliaran satwa seperti, pelepasliaran macan tutul di Taman Nasional gunung ciremai, pada 31 januari 2022 tahun lalu. Pelepasliaran satwa tersebut tidak boleh sembarang tempat, karena harus terpenuhi dulu syaratnya. Perlu dilakukan riset terlebih dahulu tentang tempat yang akan menjadi titik pelepasan. Pelepasliaran satwa tidak boleh sembarangan karena akan berakibat fatal kepada hewan tersebut dan ekosistem di tempat tersebut. PPSC mempunyai syarat dan standar untuk melakukan pelepasliaran baik  satwa dan pemilihan tempat Pelepasliaran.

"Ketika kita menentukan bisa di tempat A atau B biasanya melakukan kajian habitatnya dulu. Habitat asesmen untuk penentuan apakah satwa ini bisa tidak untuk di lepas di sina. Jadi harus di kaji semua aspek keamanan wilayahnya, sumber makanannya, potensi konflik dengan individu yang sama di sana. Itu harus ada kajianya, kalau sudah ada hasil kajianya, dan dinyata bisa nah kita bisa tentukan tempatnya. Kemudian kita harus melakukan habituasi juga, sebelum melepas liarkan. Setelah dilepas liar, kita harus monitoring juga, setelah di lepas itu, kita masih pantau mereka, apakah posisinya dimana, kita harus lihat, jadi emang panjang prosesnya" ungkap Cahyono, PPSC, 24 Februari 2023.

Proses pemilihan tempat pelepasliaran satwa memiliki proses yang panjang belum lagi proses kelayakan satwa. Satwa tersebut apakah sudah layak untuk dilepasliarkan atau belum layak untuk dilepasliarkan. Satwa tersebut membutuhkan waktu yang lama untuk pulih kembali seperti satwa biasanya di alam. Satwa yang ditangkap langsung dari alam akan memberikan dampak buruk bagi ekosistem di alam  tersebut. Ekosistem alam jika terganggu akan memberikan dampak buruk seperti satwa yang masuk ke pemukiman warga. Hal tersebut sudah banyak terjadi di indonesia khususnya daerah yang terganggu ekosistem alamnya.

PPSC telah  banyak menampung satwa-satwa yang merupakan Titipan dari BKSDA. Selain dari sitaan  hewan peliharaan masyarakat, Satwa di sini juga berasal dari hasil penyelamatan penjual belian satwa. Penjual belian satwa yang dilindungi ini, sering terjadi di indonesia. Banyak berita - berita tentang penangkapan penjual satwa yang dilindungi di indonesia karena maraknya penjual belian satwa langka. Banyak masyarakat indonesia yang belum sadar atau peduli terhadap satwa yang hampir punah. Padahal banyak sekali kampanye atau edukasi tentang satwa satwa langka yang hampir punah.

PPSC ini juga banyak bekerjasama dengan lembaga -- lembaga  pemerintah indonesia. tidak hanya itu tempat penyelamatan satwa ini juga bekerja sama dengan  lembaga -- lembaga di luar negeri.  kerja sama yang dilakukan dengan tempat ini kebanyakan dalam bentuk studi,  penelitian, riset dan lainya. sehingga tidak heran lagi banyak Warga Negara Asing yang berada di tempat ini. Mereka WNA banyak yang melakukan volunteer atau magang di tempat penyelamatan satwa ini. setiap bulan silih berganti WNA yang melakukan volunteer atau magang di tempat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun