INI adalah sebuah fakta ironis mengenai Bank Commonwealth yang selama ini dikenal dengan reputasi baik dan terjaga. Bahkan dalam dunia perbankan, Commonwealth menduduki peringkat pertama sebagai bank terbaik dalam pelayanan prima. Tetapi kini berbeda ceritanya.
Dengan adanya gugatan dari warga  atas nama Yudha Pandu, yang kasusnya sedang berlanjut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tampaknya reputasi Bank Commonwealth menjadi dipertaruhkan. Kamis, 9 Agustus 2018 akan menjadi sidang kelima kasus bernomor panitera 450/PdtG/2018/PNJKTSEL dan akan mendengarkan jawaban dari Commonwealth.
Adalah Yudha Pandu, warga yang merasa dirugikan secara material dan immaterial atas perbuatan tak menyenangkan dan melawan hukum yang dilakukan oleh bank yang berpusat di Australia itu.
Tanggal  29 Maret 2018, Yudha Pandu mengajukan permohonan pinjaman KPR pada Bank BJB. Tetapi tanggal 2 April 2018, Bank tersebut memberikan jawaban  menolak karena berdasarkan data slip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yudha Pandu tidak bersih nama alias Nasabah Bermasalah.
Tanggal 3 April, Yudha Pandu cek ke OJK dan mendapat jawaban bahwa catatan di  OJK itu bersumber dari laporan Bank Commonwealth bahwa Yudha Pandu adalah nasabah bermasalah yang tidak taat aturan dan tidak membayar cicilan.
Tentu saja klaim Commonwealth ini sangat mengejutkan bagi Yudha Pandu yang tak pernah merasa melakukan kesalahan ataupun kelalaian berkaitan dengan aktifitas perbankannya. Ia bahkan tak memiliki kontrak tertulis apapun dengan Commonwealth.
Maka Yudha Pandu cek konfirmasi ke Commonwealth. Dan ternyata, Commonwealth adalah bank yang bermitra dengan FIF, sebuah leasing yang melayani Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.
Memang, secara akad ia ada angsuran kendaraan bermotor selama 32 Â bulan dan tersisa tinggal dua bulan tetapi akad itupun bukan antara Yudha Pandu dengan Commonwealth tetapi Yudha Pandu dengan FIF.
Sementara Commonwealth telah melaporkanya pada OJK  sejak tanggal 9. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang dijadikan dasar Yudha Pandu  untuk memperkarakan Commonwealth secara hukum, karena ia merasa dirugikan material dan immaterial.
Apalagi, menurut Yudha Pandu, yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Achmad Rudiansyah, SH, MH dari Plural Law Firm, akibat perbuatan melawan hukum Commonwealth yang tak bertanggungjawab dan tak menyenangkan itu, Yudha Pandu telah kehilangan kesempatan emasnya untuk mengembangkan usaha.