Mohon tunggu...
farrel
farrel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Baru

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Hukum terhadap Praktek Dumping

17 Juli 2021   09:24 Diperbarui: 17 Juli 2021   09:38 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dumping adalah salah satu istilah yang sering digunakan di dalam dunia perdagangan internasional. Praktik perdagangan ini bukanlah hal baru dan sudah dilakukan sejak berabad-abad lamanya,Berkembangnya perdagangan ekonomi internasional dalam suatu kegiatan usaha masih banyak diwarnai oleh suatu perilaku usaha yang tidak sehat,Berdasarkan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan usaha yang kondusif melalui sebuah pengaturan persaingan usaha yang sehat dan kemudian menjamin terciptanya kesempatan berusaha yang sejajar bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil,Praktek dumping inilah dalam efek jangka Panjang mempunyai dampak yakni rusaknya pasar dan meruginya pelaku usaha yang menjadi saingannya,UU No 5 tahun 1999 tepatnya pada Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun Bersamasama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Berdasarkan ketentuan pasal sebagaimana mestinya maka yang dimaksud sebagai subjek pelaku usaha hanyalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya di Republik Indonesia, oleh karena itu akibatnya banyak pelaku usaha asing yang leluasa melakukan dumping di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun