Mohon tunggu...
farras zidane
farras zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Be a force of nature

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lupa Akan Sejarah: Lingkaran Setan Kekeliruan dalam Menangani Pandemi

13 April 2021   02:40 Diperbarui: 13 April 2021   02:41 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wabah COVID-19 yang sedang terjadi saat ini menjungkirbalikan kehidupan semua orang di dunia. Hal itu terjadi karena ini merupakan pertama kalinya mereka menghadapi pandemi global yang begitu masif.  Meskipun begitu, sebenarnya pandemi COVID-19 bukanlah pandemi pertama yang dihadapi oleh umat manusia. Sejarah mencatat bahwa penyebaran penyakit secara global telah terjadi berulang kali dalam peradaban manusia dan seperti biasanya, manusia berhasil melaluinya. 

Akan tetapi, berlalunya pandemi tidak serta merta ikut membawa pergi dampak yang mereka bawa. Dampak tersebut tidak hanya berupa kematian, melainkan juga berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, untuk memperkecil kerugian diperlukan kebijakan yang strategis dalam menangani dan menghadapi suatu pandemi.

Sebelum membahas pokok permasalahan lebih dalam, perlu sekiranya penulis memaparkan penjelasan mengenai pandemi dan wabah COVID-19 yang saat ini terjadi. Pandemi merupakan penyebaran penyakit secara global (World Health Organization, 2010). Penyebaran penyakit COVID-19 sendiri baru ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020, beberapa bulan setelah kasus pertama dilaporkan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020). 

Berdasarkan pengolahan data terbaru oleh Center for Systems Science and Engineering of Johns Hopkins University, tercatat bahwa 135 juta warga dunia telah terjangkit virus ini dan 2,92 juta di antaranya meninggal. Sedangkan di Indonesia sendiri penderita COVID-19 mencapai 1,56 juta jiwa dengan angka kematian sebesar 42.443 orang. Tingginya jumlah manusia yang terjangkit membuat kita perlu mempertanyakan apa yang menyebabkan hal itu terjadi.

Berbagai argumen mengenai penyebab tingginya kasus COVID-19 saat ini dilontarkan. Terdapat beberapa pihak yang berpendapat bahwa melonjaknya kasus penyebaran wabah tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang kurang tepat, sedangkan pihak lain mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh bandelnya sikap rakyat dengan tidak mematuhi berbagai protokol yang sudah dikeluarkan pemerintah. Tindakan saling mengacungkan jari tersebut sayangnya tidak akan mengatasi permasalahan ini. Perlu adanya kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberantas pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah sebagai stakeholder perlu mengeluarkan berbagai kebijakan yang strategis dalam menangani pandemi saat ini.

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan yang mengatur mengenai penanganan dan penanggulangan wabah. Peraturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut diantaranya mengenai definisi Kejadian Luar Biasa dan Penanggulangannya, serta penerapan karantina dalam menghadapi wabah. 

Selain kedua peraturan itu, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan beberapa peraturan untuk menghadapi wabah COVID-19, salah satu di antaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Juga, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan suatu pedoman yang sudah mengalami revisi sebanyak lima kali mengenai Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam artikel ini, penulis ingin memberikan perspektif baru kepada pembaca dalam memandang kebijakan penanganan wabah. Pembahasan tersebut akan dilakukan dengan membandingkan kebijakan penanganan wabah COVID -19 dengan kebijakan penanganan wabah-wabah yang pernah terjadi sebelumnya. Seperti yang telah disebutkan sebelumn ya, umat manusia telah menghadapi berbagai pandemi sepanjang sejarah peradabannya. Wabah tersebut di antaranya adalah Wabah Pes dan Wabah Flu Spanyol (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit, 2020). 

Kedua wabah tersebut tidak kalah besarnya dengan pandemi COVID-19 saat ini, bahkan Wabah Pes yang terjadi pada tahun 1946 hingga 1953 menyebabkan setengah populasi Eropa meninggal dunia (Historia, 2019). Indonesia pun tidak luput dari penyebaran kedua wabah tersebut. Meskipun saat itu, Indonesia masih berbentuk Nusantara dan berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, akan sangat menarik apabila kita melakukan pembandin.

Wabah pes merupakan penyebaran penyakit pes yang disebabkan oleh adanya bakteri yernisia petis pada kutu tikus (Historia, 2019). Penyakit ini dikenal sebagai wabah Justinian yang mulanya terjadi pada masa Kekaisaran Romawi Timur pada 451-542 M di Konstatinopel yang kemudian menyebar pada berbagai belahan dunia lainya sehingga menyebabkan kurang lebih kematian 30 juta jiwa penduduk bumi (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit, 2020). 

Kemudian wabah tersebut terjadi lagi di Eropa pada abad 13 dan dikenal sebagai The Black Death yang kemudian menyebabkan benua tersebut kehilangan setengah populasinya (Historia, 2019). Sedangkan di Indonesia (Nusantara) sendiri, penyakit pes baru datang pada tahun 1910 hingga 1926 yang disebabkan oleh kegiatan impor beras oleh pemerintah Hindia Belanda (Kur'anania dan Rahayu, 2019). Tercatat sebanyak 120 ribu penduduk pulau Jawa tewas karena wabah tersebut (Cha, 2020). Ketiga masa wabah pes yang merenggut begitu banyak korban jiwa membuat luka yang begitu dalam pada sejarah peradaban umat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun