Mohon tunggu...
Fariz Maulana Akbar
Fariz Maulana Akbar Mohon Tunggu... -

Apakah dengan menjadi Islam saya langsung menjadi demokratis? dan apakah sebaliknya Anda yang demokrat otomatis menjadi Islam?

Selanjutnya

Tutup

Catatan

ATM Kejaksaan

28 September 2010   20:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:53 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Kejaksaan yang bertugas meneruskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka ke pengadilan rupanya tidak jarang yang mengkomodifikasikan tersangka yang sedang ditangani kasusnya. Maraknya praktik mafia peradilan di tubuh Kejaksaan memberikan berkah kepada para Jaksa untuk memiliki ATM baru. Siapa ATM itu? Tidak lain dan tidak bukan adalah tersangka yang sedang disidik oleh Kejaksaan. Bukankah lucu kedengarannya jika ada seorang tersangka kasus korupsi menjadi ATM Kejaksaan. Tapi bukan itu masalahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa lembaga Kejaksaan mengidap virus markus secara akut dan ini melemahkan law enforcement sekaligus mengkerdilkan supremasi hukum. Ironis memang jika penegak hukum di sisi lain justru menumbangkan hukum. Berikut pola Kejaksaan mengolah tersangka menjadi ATM: [caption id="attachment_272627" align="alignleft" width="240" caption="Jaksa Bandel"][/caption] 1. Pemerasan

  • Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
  • Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".

2. Negosiasi Status

  • Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan Tersangka

  • Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan Perkara

  • Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
  • Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara

  • Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
  • Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
  • Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan

  • Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
  • Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
  • Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.


Jadi kalau para Jaksa mudah menjadikan seorang tersangka sebagai ATM, penegakkan hukum akan mandul dan tebang pilih sehingga para pelaku kejahatan khususnya korupsi tertawa lebar diatas penderitaan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun