Mohon tunggu...
Faris Fikri Fauzi
Faris Fikri Fauzi Mohon Tunggu... Legal

Faris Fikri Fauzi, S.H. - (Alumni Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 2018-2022). Ex. Ketua Dept. Sosialisasi & Kampanye Publik BAKAD (Barisan Anti Korupsi Ahmad Dahlan 2019-2021).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Balik Kuasa "Ketahanan Pemberantasan Korupsi"

27 Mei 2025   11:00 Diperbarui: 27 Mei 2025   10:47 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekam Jejak Korupsi -  (Identitas Unhas)

Korupsi di Indonesia telah menjadi ancaman bagi semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindakan korupsi telah menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi keuangan negara, baik dalam bidang ekonomi, masyarakat, maupun budaya. Selain itu, praktik korupsi juga mendorong perubahan sosial yang sulit dihindari akibat dari tindakan jahat ini.

Mengingat konsekuensi negatif dari korupsi, perlu diambil tindakan tepat untuk mengatasi tindak kejahatan ini melalui kolaborasi yang menyeluruh antara penegak hukum dan dukungan masyarakat, karena hukuman pidana saja terbukti tidak cukup untuk menurunkan kasus korupsi. Keterlibatan masyarakat di sini berfungsi sebagai langkah pencegahan untuk menyelesaikan masalah ini. Secara teoritis, masyarakat perlu terlibat karena dua alasan, yaitu masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai elemen negara. Masyarakat yang dianggap sebagai korban berarti mengakui bahwa tindakan korupsi mengakibatkan penurunan kesejahteraan penduduk, sehingga masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah efek buruk tersebut. Ketika masyarakat dipandang sebagai bagian dari negara, mereka memiliki peran dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menanggulangi kejahatan ini. Negara mencakup tiga pihak utama yaitu pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta yang perlu bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberhasilan sebuah negara sangat dipengaruhi oleh keseimbangan kinerja di antara ketiga komponen tersebut. Oleh karena itu, jika kolaborasi dilakukan dengan baik, maka hasilnya akan positif bagi negara. Sebaliknya jika tidak berhasil, lambat laun bangsa akan mengalami kehancuran. Kegagalan dalam memberantas korupsi akan membawa dampak yang merugikan masyarakat dan memengaruhi kehidupan mereka baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari sistem kenegaraan.

Memang wajar jika korupsi menjadi hal yang sering terjadi di Indonesia, terutama dalam layanan publik yang umumnya dikelola  dengan cara yang monopolis. Ketika ada kekuasaan yang menjalankan haknya secara tunggal, ditambah dengan adanya peluang besar untuk mengambil tindakan berdasarkan kehendak sendiri karena ketidakpastian regulasi dalam penyerahan wewenang, serta tanpa adanya tuntutan akuntabilitas yang kuat, bisa dipastikan bahwa korupsi akan muncul di sana. Korupsi timbul akibat penyimpangan dari norma-norma etis yang diharapkan dari seorang pegawai. Oleh sebab itu, untuk melawan tindakan korupsi, diperlukan sebuah revolusi etis. Revolusi etis di sini berarti mengubah nilai-nilai tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bagi pegawai, dengan sanksi yang berat bagi yang melanggarnya. Dengan cara ini, nilai baru akan terbentuk dalam diri pegawai, yakni bahwa pelanggaran terhadap nilai-nilai etis harus dihindari bahkan dianggap dilarang. Transformasi nilai etis di kalangan pegawai (birokrasi) merupakan kondisi yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mengapa korupsi di Indonesia menjadi begitu sulit diberantas ? Benarkan korupsi telah membudaya ? Tepatkah pernyataan korupsi sebagai bagian budaya ? 

Sebagai salah satu contoh yang saat ini sering kita temui yaitu beberapa kepala daerah, atau pejabat yang sering melakukan tindakan korupsi. Korupsi di daerah pada era Otonomi menjadi semakin tak terbendung karena sesungguhnya korupsi menjelma menjadi sebuah aktivitas yang terencana, yang disusun secara sistemik sehingga tidak mudah dideteksi. Inilah yang kemudian dikenal sebagai politik korupsi, sebuah usaha terstruktur dan sistemik untuk melanggengkan tindakan korupsi. Politik korupsi yang sangat populer dilakukan dengan cara membuat penguasa diatasnya merasa nyaman dan orang-orang yang berada dibawah ikut menikmati hasil korupsi. 

Menurut Prof. Mahfud Ada dua kebijakan radikal yang bisa ditawarkan, kebijakan pertama adalah "melakukan amputasi atau memberhentikan dengan sebuah undang-undang (UU) semua pejabat dan aparat penegak hukum yang pada akhir era Orde Baru telah menduduki jabatan, pangkat, dan umur tertentu."

"Di sebagian negara kawasan Amerika Latin, kebijakan itu berhasil menurunkan indeks korupsi secara signifikan," lanjut Prof. Mahfud.

Terakhir, sebagai negara yang besar dengan semua kemampuannya, Indonesia terus mendapatkan aib karena korupsi yang telah menyebar luas. Stigma sebagai negara korup terus melekat selama puluhan tahun, bahkan saat kita memasuki era reformasi. Karena korupsi, bangsa kita sering dipandang rendah dan tetap terjebak dalam kemiskinan. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah korupsi, diperlukan suatu gerakan besar yang terencana dan sistematis dalam memerangi korupsi. Korupsi yang sudah begitu mendalam hanya bisa dilawan dengan pendekatan-pendekatan yang mendasar, termasuk memperbaharui norma-norma etis sehingga nilai-nilai kebaikan dan penghindaran dari tindakan buruk serta memalukan (seperti korupsi, menyalin tanpa izin, dan plagiat) bukan hanya menjadi semboyan, tetapi benar-benar tertanam dalam jiwa setiap warga negara Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun