Dalam filosofi Kesundaan dikenal istilah “Indung Tunggul Rahayu”(Ibu adalah Akar Kemulihaan Hidup). Kemuliaan seorang Ibu akan didapat oleh seorang anak ketika sang anak membaktikan hidupnya untuk kebahagiaan ibunya. Nilai ini tentu tidak dapat dibiarkan hanya menjadi sebuah Nilai tanpa Impelementasi melainkan harus diterjemahkan dimensi praksisnya agar Nilai ini eksis dalam pola interaksi kehidupan.
Terilhami dari pemahaman ini sejak Tahun 2008 di Kabupaten Purwakarta dibangun Gapura Indung Karahayuan Gapura merupakan kosakata yang diambil dari bahasa Arab namun telah terinternalisasi menjadi bahasa Sunda yang berarti “Memaafkan” sementara dalam penggunaan keseharian lebih diperuntukan untuk sebutan Gerbang masuk kedalam suatu daerah. Indung dalam bahasa Indonesia berarti Ibu. Sementara Karahayuan memiliki makna Keselamatan, Kemuliaan dan Ketenangan Hidup. Sehingga Gapura Indung Karahayuan memiliki makna Kemuliaan manusia dalam kehidupannya akan diperoleh manakala dirinya telah memperoleh pengampunan dari Ibunya.
Dari aspek bentuk. Gapura Indung Karahayuan memiliki alas persegi yang membentuk Kubus. Ini bermakna bahwa Kehidupan manusia harus Masagi (memiliki instrumen yang cukup) agar dapat menopang diri dan lingkungan disekitarnya. Bagian atas Gapura Indung Karahayuan ini memiliki tiga lelukan sebagai simbol Tri Tangtu Jaya Dibuana artinya Tiga Ketentuan Hidup untuk meraih Kejayaan didunia. Berikut penjelasan tiga lekukan ini :
1. Lekukan yang pertama melambangkan Ketentuan yang pertama yakni Rama yang berarti Kaum perdik cendekia, intelektual, akademisi dan kaum pendidik. Kehidupannya dan fasilitasnya harus dijamin oleh Pemerintah. Namun tidak diperbolehkan berpolitik praktis karena akan mengganggu tata nilai dan kebijaksanaan dirinya
2.Lekukan yang kedua melambangkan Ketentuan yang kedua yakni Resi yang berarti Kaum Agamawan, derajatnya sama dengan Kyai dipesantren dan seorang pastur digereja, Kehidupan dan fasilitasnya harus dijamin oleh Pemerintah. Namun tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
3.Lekukan yang ketiga melambangkan Ketentuan yang ketiga yakni Prabu yang berarti Kaum Politisi yang merumuskan dan menjalankan
arah kebijakan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat. Ketika ada kebijakan Prabu yang keliru maka Rama dan Resi harus mengingatkan dan memberikan sumbang saran serta masukan positif untuk memperbaiki kebijakannya
Gapura Indung Karahayuan dibangun diseluruh perbatasan Kabupaten Purwakarta dan wilayah sekitarnya, digedung perkantoran Pemerintah dan Sekolah-sekolah, dibatas-batas desa bahkan Gang-gang kecil diseluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Menjadi simbol pangeling (peringatan) bagi siapapun yang melewati Gapura itu agar memiliki sifat pemaaf bagi penghuni wilayah disuatu daerah sehingga yang ada hanya kedamaian dan kesentosaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI